Lagi, KPK Periksa Sekda dan Kepala OPD Pemkab Probolinggo
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Kabupaten Probolinggo. Kali ini pemeriksaan dilakukan di Mapolres Probolinggo Kota (Mapolresta), Selasa, 21 September 2021.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak Senin pagi sekitar pukul 10.00 berlangsung hingga sore ini secara tertutup. Di antara pejabat yang diperiksa tampak Sekda Soeparwiyono yang didampingi sejumlah ajudan.
Keberadaan Soeparwiyono diketahui usai istirahat siang untuk salat dhuhur. Namun sekda enggan berkomentar ketika dicegat sejumlahw artawan. Ia langsung memasuki ruangan di Mapolresta di Jalan dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo.
Selain sekda, tampak pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Edy Sunaryo. Ia juga terlihat buru-buru memasuki ruangan di Mapolresta.
Keberadaan sejumlah penyidik KPK diketahui dari sejumlah mobilnya yang terparkir di halaman Mapolresta. Di tempat ini biasanya tidak digunakan parkir, hanya biasa digunakan untuk apel anggota Polresta Probolinggo.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK erat kaitannya dengan penyidikan kasus korupsi jual beli jabatan penjabat kepala desa (Pj Kades) di Kabupaten Probolinggo. Komisi antirasuah itu sempat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, anggota DPR RI, 30 Agustus 2021 silam.
Tantri dan Hasan pun ditetapkan sebagai tersangka selain 20 aparatur sipil negara (ASN). Ke-22 tersangka itu ditahan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka, 31 Agustus 2021 lalu.
Sebelumnya, KPK sempat merilis data, Tantri dan Hasan dan dua camat disangka menerima suap terkait jual beli jabatan Pj Kades. Sedangkan 20 ASN disangka sebagai pemberi suap.
Para ASN ini dijanjikan menjadi Pj Kades dengan syarat menyetorkan uang pelicin Rp20 juta, ditambah Rp5 juta per hektare tanah kas desa (tanah bengkok) yang disewakan jika telah menjabat Pj Kades.