Lagi, Bea Cukai Malang Temui Ekspedisi Layani Kirim Rokok Ilegal
Kantor Bea Cukai Malang kembali menemukan jasa ekspedisi yang melayani pengiriman rokok illegal. Ada sebanyak tiga jasa ekspedisi yang disambangi oleh Bea Cukai di wilayah Malang Raya.
"Dari hasil pemeriksaan didapati satu jasa ekspedisi yang terdapat pengiriman rokok ilegal di Gudang Pakis, Pakis, Kabupaten Malang," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo pada Jumat, 15 April 2022.
Adapun barang hasil penindakan berhasil diamankan adalah Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Temabakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek isi 20 batang. Sebanyak 18 koli.
"Dengan tolal barang 6.090 bungkus atau setara 121.800 batang tanpa dilekati pita cukai," katanya.
Selanjutnya, barang bukti bersama Penanggungjawab Kantor Cabang Ekspedisi berinisial NAK harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Malang.
"Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp3.080.000," ujarnya.
Gunawan menambahkan, Kantor Bea Cukai Malang mengimbau kepada para jasa ekspedisi untuk memeriksa barang kiriman terlebih dahulu sebelum didistribusikan.
"Kami mengimbau kepada para pengusaha jasa titipan agar tidak menenerima pengiriman rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai. Kami akan tindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai," katanya.
Advertisement