Lagi, Anggota PPK KPU Lamongan Diduga Anggota Parpol
Satu lagi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Lamongan ditemukan bermasalah. Seperti kasus sebelumnya, kali ini juga ada PPK Kecamatan Kalitengah diduga sebagai anggota partai politik.
Kasusnya sudah diadukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan. Bahkan, dalam aduan tersebut disebut anggota PPK Kalitengah pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) V pada Pemilu 2019.
Anggota PPK Kalitengah itu bernama Hasirul Huda. Ia beberapa waktu dilantik sebagai anggota PPK Kecamatan Kalitengah oleh KPU Lamongan di Pendapa Lokatantra Pemkab Lamongan.
"Waktu pemilu 2019 lalu dia caleg dari PPP dengan nomor urut tujuh," kata warga Kalitengah, yang keberatan disebut namanya.
Jika dugaan Hasirul Huda pernah aktif di parpol pada 2019, tentu nasibnya akan seperti Adi Familu, yang terancam dicopot dari keanggotaan PPK.
Dia akan tersandung aturan, untuk menjadi anggota PPK itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal 72 huruf (e) disebutkan bahwa anggota PPK, PPS, KPPS, PPSLN, dan KPPSLN tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.
Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, membenarkan telah menerima aduan dari masyarakat mengenai salah satu anggota PPK Kecamatan Kalitengah terindikasi sebagai anggota parpol. Bahkan data lebih lengkap.
Namun, Bawaslu tidak mau terburu-buru menindaknya, karena sedang mengumpulkan bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi terkait kebenaran aduan dari masyarakat tersebut. Salah satu bukti yang ingin didapatkan adalah meminta klarifikasi dari parpol bersangkutan.
"Kita masih kumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Jika nanti sudah lengkap apa yang kita butuhkan, pasti yang bersangkutan akan kita panggil," tandasnya, usai melantik anggota pengawas pemilu tingkat desa dan kelurahan di GOR Dinas Pendidikan Lamongan, Minggu, 5 Februari 2023.
Bersamaan itu, Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, mengaku belum menerima laporan terkait keterlibatan salah satu anggota PPK Kecamatan Kalitengah yang diduga terlibat parpol.
Meskipun demikian, Mahrus meminta masyarakat supaya menyampaikan hal itu ke KPU. "Prinsipnya kita terbuka sekali menerima aduan dari masyarakat. Asal didukung dengan bukti yang cukup, pasti kita tindaklanjuti," katanya.
Advertisement