Lagi! Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap, Sudah Terorganisir
Anggota geng motor pelaku pengeroyokan sekaligus perampokan di Jalan Raya Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, ditangkap polisi. Dia adalah GMA, 19 tahun, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Cluring. Dengan tertangkapnya GMA ini, tersisa empat tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
“Jadi total ada 11 orang tersangka. Dalam hal ini sudah kami amankan tujuh orang. DPO masih empat orang,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa, Senin, 11 Juli 2022.
Deddy menjelaskan, dari tujuh orang ini, empat di antaranya masih berstatus anak-anak. Sedangkan tiga orang lainnya adalah dewasa. Enam tersangka sudah lebih dulu ditangkap beberapa hari setelah peristiwa ini terjadi, pada Senin, 27 Juni 2022 dini hari.
Mereka, lanjutnya, terindikasi kuat sebagai geng motor yang ingin terorganisir. Modus yang mereka jalankan adalah melakukan kekerasan di jalan. Dia berjanji empat pelaku yang masih buron segera ditangkap. “Insyaallah dalam waktu dekat akan kita rilis lagi,” janjinya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja, menyatakan, kelompok ini sebenarnya belum fix disebut geng motor. Namun, menurutnya, kelompok yang beranggotakan remaja dan anak-anak ini sudah terorganisir.
“Artinya mereka sudah membentuk komunitas. Kelompok ini ingin membangun eksistensi supaya ditakuti sehingga melakukan langkah-langkah seperti itu,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan, lanjut Agus, kelompok ini sudah tiga kali beraksi. Seluruhnya dilakukan di wilayah Kecamatan Cluring. Dua dari tiga kejadian dilaporkan ke Polsek Cluring. Sasaran mereka tentukan secara random.
Dari dua Laporan tersebut, menurut Agus, salah satunya ditangani Satreskrim Polresta Banyuwangi. Khusus perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Banyuwangi, merupakan perkara perampasan yang sempat menjadi perhatian masyarakat. “Yang perkara sebelumnya sebatas melakukan pengeroyokan saja,” bebernya.
Karena sudah terorganisir, kelompok ini dipastikan memiliki pimpinan. Namun dari tujuh pelaku yang diamankan, seluruhnya saling tunjuk sebagai pimpinan kelompok. Untuk memastikan siapa pimpinan kelompok ini, polisi masih melakukan pendalaman.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan. Karena ada tersangka yang masih berstatus anak-anak, maka akan diadili sesuai aturan yang ada. “Untuk penanganan tersangka yang masih anak-anak, akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya.