Lagi, 7 Pasangan Mesum Diciduk dari Kamar Hotel Tuban
Ngopibareng.id - Razia kamar hotel, kos-kosan dan tempat penginapan kembali dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Polres, Kodim 0811 dan Subdenpom V/2-4 Tuban, Minggu 23 Juli 2023 malam.
Kali ini, petugas gabungan menyasar enam tempat yang terdiri dari lima hotel dan satu kos-kosan. Keenam tempat itu disinyalir kerap digunakan untuk tindakan asusila.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tuban, Sholahuddin mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2020 atas perubahan Perda Tuban nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Hasilnya petugas gabungan mendapati ada tujuh pasangan sedang berduaan di dalam kamar. Saat diperiksa petugas, masing-masing pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan surat nikah sebagai bukti pasangan yang sah.
"Kita temukan ada tujuh pasangan bukan suami istri dari tiga hotel," terang Sholahuddin.
Ketujuh pasangan bukan suami istri tersebut adalah, MKA 27 tahun laki-laki asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara bersama SUU 26 tahun perempuan asal Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
HSP 26 tahun laki-laki asal Kecamatan Trucuk, Kabupatej Bojonegoro bersama RM 24 tahun perempuan asal Kecamatan Cangkiring, Kabupaten Pasuruan. Kedua pasangan tersebut diamankan dari hotel Bintang Kecamatan Semanding.
Kemudian ES 40 tahun laki-laki asal Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang bersama DM 38 tahun perempuan asal Kecamatan Sidangkerta, Kabupaten Bandung Barat.
RM 22 tahun laki-laki asal Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang bersama VA 20 tahun perempuan asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Kedua pasangan ini diamankan dari Hotel SG17 Kecamatan Tuban.
Sedangkan tiga lagi pasangan bukan suami istri adalah AJI 30 tahun laki-laki asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan bersama EI 26 tahun perempuan asal Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, KT 42 tahun laki-laki asal Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan bersama ML 39 tahun perempuan asal Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
FAA 26 tahun laki-laki asal Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, bersama Konik NW 42 tahun, perempuan asal Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Ketiganya diamankan dari Hotel Dynasti Kecamatan Jenu.
"Selanjutnya dari tujuh pasangan bukan suami istri tersebut, dua pasangan di antaranya diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP dan lima pasangan diberikan BAP Penyidik Polres Tuban untuk diajukan sidang Tipiring," imbuh Sholahuddin.
Dia juga mengimbau agar pemilik usaha atau penanggung jawab kos-kosan dan hotel agar lebih selektif dalam menerima tamu yang menginap dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
"Saat ini kita berikan juga surat panggilan kepada penanggung jawab hotel yang kedapatan ada pelanggaran, supaya menghadap PPNS Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan," pungkasnya.