Label Teroris kepada KKB Dianggap Memperburuk Kondisi Papua
Kebijakan pemerintah menyematkan cap teroris ke kelompok bersenjata di Papua--biasa disebut aparat dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)--menuai kritik karena berpotensi memperburuk situasi di Bumi Cenderawasih. Pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan melabeli KKB teroris.
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menilai penyematan label teroris dikhawatirkan dapat berimbas kepada masyarakat Papua di luar KKB.
"Penyebutan KKB di Papua dengan sebutan kelompok teroris merupakan pernyataan yang perlu dikaji ulang, sebab sampai saat ini juga terkait dengan pendefinisian teroris masih menjadi perdebatan baik dalam ruang lingkup akademisi, hukum, maupun politik," ujar PP PMKRI dalam keterangan resmi, Minggu 2 Mei 2021.
"Penyebutan tersebut akan berakibat pada stigma dan stereotipe yang rawan konflik dan penyebutan ini akan berimbas kepada masyarakat sipil Papua yang tidak berkaitan dengan KKB," lanjut mereka.
PP PMKRI menilai apa yang dilakukan KKB di Papua dengan aksi teror yang menimbulkan korban jiwa tidak dapat dibenarkan dalam hukum mana pun. PMKRI mendukung penyidikan dan penindakan tegas terhadap kelompok bersenjata.
Di samping itu, mereka juga meminta agar pemerintah tegas mengklasifikasikan kelompok yang disebut teroris berdasarkan ciri dan karakteristik, dalam arti perlu ada batasan yang tegas.
"Sehingga ini meminimalisir penyalahgunaan label tersebut kepada masyarakat sipil Papua lainnya," imbuhnya.
PP PMKRI berpendapat bahwa gerakan teror di Papua merupakan peristiwa yang tidak berdiri sendiri, melainkan akumulasi dari masalah sosial yang kerap kali terjadi di bumi cenderawasih tersebut.
Mereka menilai penyelesaian konflik di Papua perlu melalui pendekatan sosio-kultural sesuai karakteristik masyarakat Papua tanpa mengabaikan hukum yang berlaku.
"Selain itu, perlu pendekatan secara persuasif yang progresif untuk menghindari korban semakin berjatuhan baik dari masyarakat sipil maupun aparat sendiri," pungkas pernyataan PP PMKRI.