Label Halal Red Wine Nabidz Viral, Kemenag Blokir Sertifikat
Produk red wine merek Nabidz viral lantaran menggunakan label halal pada kemasan botolnya. Produk minuman keras ini diklaim telah mengantongi sertifikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag).
Merespon hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu 26 Juli 2023, dikutip dari laman kemenag.go.id.
Sertifikat Halal untuk Jus Buah Kemasan Plastik
Berdasarkan data di sistem Sihalal, Aqil pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah.
Produk jus buah merk Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz. Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023.
BPJPH Blokir Sertifikat Halal Jus Buah Anggur Nabidz
BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.
Saat ini, BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tandasnya.
BPJPH resmi memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.