Label Halal Red Wine Merek Nabidz Berujung Laporan Polisi
Produk minuman red wine merek Nabidz berujung di laporan polisi. Pasalnya minuman anggur merah ini menggunakan label halal yang tertera di kemasan botolnya.
Pria bernama Muhammad Adi, 37, tahun, didampingi kuasa hukumnya, Sumadi Atmadja, telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
“Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,” ujar Sumadi dikutip laman polri Kamis 24 Agustus 2023.
Sumadi menyebutkan produk red wine diklaim sempat didaftarkan ke Kementerian Agama. Namun belakangan dari Kemenag sendiri sudah mencabutnya. “Kemenag sudah mencabut, ternyata yang didaftarkan itu bukan wine halal ini, tapi jus anggur yang didaftarkan,” katanya.
“Dan akhirnya Kemenag mencabut sertifikat halalnya dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga melalui komisi fatwa telah melakukan uji lab dan hasilnya itu wine Nabidz ini tidak halal, atau haram,” imbuh Sumadi.
Dalam laporan yang dibuat sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023 dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Dan Atau Pasal 45A Ayat (1) Dan Atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sebelumnya ramai di media sosial, produk red wine merek Nabidz viral lantaran menggunakan label halal pada kemasan botolnya. Produk minuman keras ini diklaim telah mengantongi sertifikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag).
Merespon hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu 26 Juli 2023, dikutip dari laman kemenag.go.id.