La Nyalla Ingatkan Bawaslu dan KPU Terkait Wabah Covid-19
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, La Nyalla Mahmud Mattalitti berpesan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan tahapan pemilihan umum agar berjalan dengan kondusif, mengingat saat ini sedang terjadi wabah virus corona atau Covid-19.
Berkaca pada proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah di beberapa wilayah yang diiringi oleh pendukungnya, bagi La Nyalla itu sebuah pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Selain itu, ada pula potensi penurunan kualitas demokrasi akibat praktik kecurangan atau pemanfaatan secara terselubung karena pendemi ini.
“Semua catatan tersebut ada di Komite I, nanti Senator Fachrul Razi dapat menyampaikan secara lebih detil,” ungkap La Nyalla dalam rilis yang diterima Ngopibareng.id, Senin 14 September 2020.
Ia berharap, Bawaslu sebagai garda terdepan yang menjamin kualitas pilkada berjalan dengan baik dapat tetap bekerja dengan tegas. Selain itu, harus ada evaluasi berkala yang disampaikan secara transparan kepada publik.
Sementara itu, Ketua Komite I, Fachrul Razi menyatakan, sejak awal menjadikan opsi penundaan pilkada sebagai sikap Komite I, mengingat beberapa temuan dan ancaman masalah. Terutama potensi pilkada sebagai klaster massal penyebaran Covid-19.
“Ini sudah kami sampaikan, mengingat ada pintu untuk melakukan penundaan atau pemberhentian tahapan pilkada di dalam UU Pilkada,” urainya.
Ditambahkan Fachrul, Komite I juga telah menggelar rapat konsultasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung, tentang kesiapan dua institusi tersebut untuk mendukung secara penuh kerja Bawaslu RI dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran tahapan pilkada.
“Dan kemarin telah terbukti adanya pelanggaran protokol Covid saat pendaftaran pasangan calon di sejumlah KPU di daerah,” imbuhnya.
Sementara Ketua KPU RI, Arief Budiman membenarkan, bahwa ada beberapa calon peserta Pilkada yang positif terpapar Covid-19. Bahkan per 14 September 2020, angkanya telah menjadi 63 orang, dan tersebar di 21 provinsi.
“Sebelumnya di media masih 59. Sekarang sudah menjadi 63 orang. Tetapi kami telah menyiapkan protokol dan prosedur serta skema untuk menjawab persoalan tersebut,” tuturnya.
Mantan Komisioner KPU Jatim itu menjelaskan, sudah ada prosedur protokol kesehatan yang akan diberlakukan pada setiap tahapan. Salah satunya aturan jumlah peserta kampanye.
Kemudian pada sesi debat, hanya dapat dihadiri 50 orang, yang dibagi dari total pasangan calon. Dan kampanye akbar satu paslon, hanya boleh dihadiri maksimal 100 orang dengan protokol yang juga ketat.
“Jadi dalam debat nanti, kalau pasangan calon ada dua, maka kuota 50 orang dibagi dua, masing-masing paslon hanya boleh membawa 25 pendukung. Kalau ada lima pasangan, ya masing-masing hanya boleh membawa 10 orang pendukung. Itu pun dengan syarat protokol yang ketat. Termasuk saat hari H pemilihan, bagi pemilih yang positif Covid dan dalam isolasi, petugas yang mendatangi, dengan APD standar, semua sudah kami simulasikan,” katanya.
Ditambahkan Arief, dari total tambahan anggaran yang semula direncanakan Rp4,7 triliun, KPU telah memangkas menjadi Rp3,7 triliun, menyusul penurunan biaya rapid test yang telah dipagu oleh Kemenkes.
Dari total itu, aku Arief, hanya Rp5 miliar yang digunakan oleh KPU RI. Sedangkan sisanya dibagi ke daerah yang melakukan Pilkada Serentak. “Dan dana itu sebagian dipergunakan untuk keterlibatan 3,3 juta tenaga honorer di daerah. Ini juga diharapkan menghidupkan roda perekonomian di daerah,” pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI Abhan meyakinkan Pimpinan DPD RI dan para Senator bahwa pihaknya akan mampu menangani sejumlah pelanggaran yang terjadi. Bahkan, ada back up SDM dari pihak Satpol PP, kepolisian, sampai kejaksaan.
“Dari pengalaman sebelumnya, ada beberapa pelanggaran pilkada dan Pemilu yang kami proses hingga ke ranah hukum dan diadili di pengadilan,” ujarnya.