KY Rekomendasikan Tiga Hakim Perkara Tannur Dipecat, Kasus Berlanjut ke Polisi atau KPK
Salah satu kuasa hukum Rini Sera Afrianti, Dimas Yemahura memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi Yudisial (KY), yang telah memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memecat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Terkait dengan rekomendasi KY, kami sangat bersyukur karena terbukti dan terungkap adanya apa yang dilakukan majelis hakim itu benar-benar menodai penegakan hukum di Indonesia," ungkapnya, Selasa 27 Agustus 2024.
Dengan terbitnya rekomendasi KY tersebut, Dimas menjelaskan, pihaknya kini memiliki kesempatan untuk membawa perkara tersebut kepada pihak kepolisian ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Rekomendasi tersebut memberikan kesempatan kepada kami untuk melanjutkan keputusan hukum kepada ketiga hakim itu, apakah proses hukum secara pidana melalui kepolisian atau KPK," jelasnya.
Dimas juga menerangkan, pihaknya menunggu langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh Badan Pengawas Hakim untuk menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian terhadap ketiganya yang telah dikeluarkan oleh KY.
"Kami juga menunggu respons dari badan pengawasan hakim terhadap rekomendasi KY agar memberikan keputusan yang sama pada majelis hakim tersebut, tentunya kami pun menunggu salinan rekomendasi dari KY maupun putusan badan pengawasan hakim," tegasnya.
Dengan proses kasasi masih berjalan di Mahkamah Agung, Dimas menegaskan, terbitnya rekomendasi KY tersebut menjadi bukti bahwa proses peradilan di Kota Surabaya berjalan tidak baik-baik saja.
Pihaknya juga berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa secara komprehensif objektif perkara tersebut dan dapat mengambil alih putusan, yakni memberikan vonis seberat-beratnya kepada Ronald Tannur.
"Yakni, hukuman terkait pembunuhan, dan apabila ada pihak-pihak tang membantu proses jalannya putusan hakim itu tidak benar, maka kami akan melanjutkan atau mengambil tindakan lebih lanjut," pungkasnya.