Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

KY Rekomendasikan Tiga Hakim Perkara Tannur Dipecat, Kasus Berlanjut ke Polisi atau KPK

Hukum dan Kriminalitas
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya oleh KY. (Foto: Julianus Palermo/Ngopibareng.id)
Hakim PN Surabaya Dini Sera Afrianti Komisi Yudisial PN Surabaya Erintuah Damanik Ronald Tannur Gregorius Ronald Tannur
Like

Advertisement

Julianus Palermo Yasmin Fitrida

Komentar

Advertisement

Title