KY Periksa Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur, Putusan Dugaan Pelanggaran Diumumkan Agustus
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik, dan beranggotakan Mangapul dan Heru Hanindyo, telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Senin 19 Agustus 2024.
Ketiga hakim tersebut diperiksa oleh KY berkenaan dengan putusan bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id, ketiga hakim tersebut menjalani pemeriksaan selama kurang lebih selama lima jam lamanya, terhitung sejak sekitar pukul 13.30 hingga 18.15 WIB di Gedung PT Surabaya, Jalan Sumatera, Gubeng.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawas Perilaku Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmito menjelaskan, pemeriksaan oleh pihaknya terhadap ketiga hakim tersebut dimulai secara berurutan, mulai dari hakim Heru Hanindyo, lalu Mangapul, dan terakhir Erintuah Damanik.
Joko juga menerangkan, hasil pemeriksaan tersebut akan dibawa dalam sidang pleno yang dihadiri oleh tujuh komisioner Komisi Yudisial dan hasil keputusannya akan selambatnya disampaikan kepada publik pada akhir Agustus 2024.
"Kami akan berusaha dan berupaya bahwa terkait putusan ini bisa selesai di bulan Agustus ini secepatnya, dengan kita berusaha cepat, rapat pleno hanya satu hari saja selesai, kita upayakan akhir Agustus sudah diputuskan," ucapnya seusai pemeriksaan di halaman Gedung PT Surabaya, Senin 19 Agustus 2024.
Joko juga menginformasikan, hasil pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut tidak bisa disampaikan secara langsung kepada publik terlebih dahulu, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015.
"Berdasarkan aturan kita Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015, hasil dari pemeriksaan terhadap para terlapor initidak bisa diinformasikan kepada publik," katanya.
Apabila rapat pleno para komisioner KY menghasilkan keputusan bahwa para majelis hakim memutuskan vonis tanpa memperhatikan fakta persidangan, Joko mengatakan, KY akan memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk kemudian diproses secara hukum.
Namun, ketika komisioner KY dalam rapat pleno memutuskan mereka tidak terbukti melakukan kelalaian dalam memvonis terdakwa, KY harus melakukan tindakan pemulihan nama baik terhadap ketiga hakim tersebut.
"Kalau misalnya (majelis hakim) tidak terbukti (melakukan pelanggaran), artinya kita akan kirim ke para terlapor tentang pemulihan nama baik," tegasnya.
Jikalau para hakim tersebut diputus melakukan pelanggaran dalam kategori berat, tidak menutup kemungkinan bahwa ketiganya akan diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai hakim pengadilan. "Sanksinya bisa saja, kalau menurut aturannya (terbukti sanksi berat), bisa aja (diberhentikan)," ucapnya.
Joko juga menjelaskan, pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan terhadap 14 orang, salah satunya adalah Kepala PN Surabaya. Mereka semua bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh KY. "Panitera, jaksa, hari ini tiga hakim diperiksa, total semuanya 14 orang, termasuk Ketua PN juga," pungkasnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik telah membacakan amar putusan dan memutuskan untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan yang menimpanya.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujar Erintuah, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.
Atas putusan tersebut, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.