KY Minta Hakim Ronald Tannur Dipecat, Kuasa Hukum PT Hitakara Laporkan Mangapul ke Bawas MA
PT. Hitakara mengapresiasi rekomendasi yang diterbitkan oleh Komisi Yudisial untuk memecat salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul, yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Seperti diketahui, Mangapul ternyata juga menjadi salah satu pengadil bersama Suswanti dan Sudar, yang membebaskan kurator Victor Sukarno Bachtiar dari segala tuntutan hukum (onslag) yang menjeratnya dan diduga tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang telah dipaparkan oleh jaksa penuntut umum.
Victor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Hitakara, yang seharusnya ditujukan kepada PT. Tiga Sekawan. Akibat ulahnya, dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.
"PT. Hitakara telah melaporkan hakim Mangapul dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal dugaan suap dalam putusan perkara No.952/Pid.B/2024/PN.Sby, kami juga meminta hakim Suswanti dan Sudar juga dapat dipecat," ungkap Kuasa Hukum Pidana PT. Hitakara R. Primaditya Wirasandi, saat konferensi pers di Surabaya, Kamis 29 Agustus 2024.
Setelah hakim Mangapul terbukti melanggar kode etik berat dan direkomendasi oleh KY untuk diberhentikan, Primaditya menjelaskan, pihaknya mensinyalir ada hal-hal yang bersifat extraordinary, bahwa fakta-fakta yang terungkap sudah klir di persidangan tidak dipertimbangkan dan malah menjatuhkan onslag terhadap terdakwa.
"Klien kami menjadi korban dari persekongkolan jahat yang menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan. Putusan onslag terhadap Victor S. Bahtiar jelas tidak didasari fakta materiil, persis dengan apa yg terjadi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur," tegas dia.
Primaditya juga menyebut, putusan onslag yang dijatuhkan Suswanti dkk tersebut dipertanyakan karena pertimbangan didasarkan pada tata cara pengajuan PKPU yang adalah ranah perdata bukan pidana.
"Sekarang, kami dalam proses pengajuan kembali (PK) di MA, kami meminta pengawasan dan perhatian khusus dari MA dan KPK bahwa surat pengajuan PKPU palsu tersebut menyebabkan klien kami kehilangan aset-asetnya, kami berharap rekomendasi KY untuk ditindaklanjuti dan Bawas MA dapat mengambil tindakan kepada Hakim Suswanti dan Sudar, " paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Perdata PT. Hitakara Livia Patricia menegaskan, pihaknya berharap pengajuan PK di Mahkamah Agung dapat dikabulkan untuk dapat membebaskan kliennya PT. Hitakara dari label pailit dan aset-asetnya dapat dikembalikan lagi.
"Sampai hari ini, hampir dua tahun kami berjuang dan perkara ini sudah tingkat PK, besar harapan kami MA dapat lebih cermat dan memeriksa bukti-bukti yang ada supaya putusan yang diambil dapat adil dan adanya perbaikan dalam hukum kepailitan yang disalahgunakan segelintir orang," pungkasnya.
Advertisement