Kutukan Penjara Mantan Gubernur Sumatera Selatan
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin tersandung kasus korupsi dan kini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis 16 September 2021. Alex Noerdin ditahan Kejagung di Rumah Tahan (Rutan) Kelas I Cipinang, cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan.
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2008-2018.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka, bersamaan dengan peningkatan status hukum terhadap Muddai Madang, mantan komisaris PDPDE Gas.
Sebelum Alex Noerdin, ada mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman yang juga masuk penjara setelah lengser dari jabatannya.
1. Syahrial Oesman
Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api. Syahrial Oesman dihukum satu tahun penjara di pengadilan pertama dan tingkat banding lalu berubah menjadi tiga tahun penjara di tingkat kasasi. Dia juga dikenai denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Putusan ini diambil pada Selasa 20 April 2010. Majelis hakim terdiri dari Mansyur Kartasasmita sebagai ketua majelis, Imam Harjadi, MS Lumme, Sofyan Martabaya, dan Hamrad hamid.
Menurut hakim, Syahrial Oesman telah terbukti memerintahkan Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan sebagai penyandang dana untuk mempermudah proses izin alih fungsi hutan Pantai Air Telang menjadi pelabuhan Tanjung Api-Api. Uang Rp5 miliar digelontorkan kepada sejumlah anggota Dewan di Komisi IV DPR saat itu.
Beberapa anggota dewan yang terjerat kasus ini di antaranya Al Amien Nasution (mantan suami pedangdut Kristina), Yusuf Erwin Faishal, dan Sarjan Taher. Mereka kini sudah meringkuk di tahanan. Untuk diketahui, Syahrial Oesman menjabat Gubernur Sumsel pada 2003-2008. Dia kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumsel tapi tak terpilih.
2. Alex Noerdin
Seolah tak belajar dari pendahulunya, Alex Noerdin menjadi tersangka dan langsung ditahan. "Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya sprindik Jampidsus tanggal 16 September 2021 atas tersangka MM. Untuk tersangka AN, dengan Sprindik Direktur Penyidikan Jampidsus nomor Sprin32/F.2/FB.2/09/2021 16 September 2021. Selanjutnya dengan penyidikan tersebut dikeluarkan penetapan tersangka terhadap MM dan AN," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Alex Noerdin dijebloskan ke penjara berbeda dengan tersangka lainnya, Muddai Madang alias MM di rutan Salemba cabang Kejagung. Dalam kasus ini, Alex Noerdin sebagai mantan Gubernur Sumsel disebut berperan menyetujui kerjasama pembelian gas bumi antara PT PDPE dan DKLN untuk membentuk PT PDPDE Gas.
"Tersangka AN (Alex Noerdin) pada saat itu selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumatera Selatan. Tersangka AN ini menyetujui dilakukannya kerjasama antara PT PDPDE dengan PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya Sumsel untuk mendapat alokasi gas bagi negara," katanya.
Dalam kasus ini sebelumnya telah ada 2 tersangka yang ditetapkan Kejagung, yaitu CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).
Tersangka kedua adalah AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.
Kasus ini bermula pada 2010, ketika Pemprov Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.
Kerugian keuangan negara sebesar USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dolar Amerika Serikat) dan Rp 2.131.250.000,00 (dua miliar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.