Kusnan Hadi Gugat Kenaikan BPJS Kesehatan Jilid II
Kusnan Hadi, penggugat kenaikan BPJS Kesehatan kembali mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat 15 Mei 2020. Dia kembali menggugat kenaikan BPJS Kesehatan jilid II.
Sebelumnya Kusnan Hadi menggugat hal yang sama, dan berhasil memenangkan gugatan tersebut. Namun sayangnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 tahun 2020, kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. 'Tarif baru' ini akan berlaku mulai Juni mendatang.
Kusnan Hadi pun mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung dengan materi gugatan sebagai berikut, permohonan uji materiil pasal 34 ayat 1 hingga ayat 9 Peraturan Presiden (Perpres) No 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 No 130).
Selanjutnya, terhadap pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kusnan Hadi mengaku, dirinya butuh waktu dua hari untuk menyusun materi gugatannya. “Saya baru bisa menggugat setelah menyiapkan materi sejak dua hari lalu. Ini saya ke Pengadilan Negeri Surabaya, dan ada juga pengacara saya yang terbang langsung menuju MA (Mahkamah Agung),” jelas Kusnan Hadi kepada Ngopibareng.id lewat sambungan telepon.
Pria yang sempat viral lantaran gugatannya ke toko ritel soal kembalian yang didonasikan itu, memilih menempuh jalur hukum lantaran sebagai pembelajaran untuk yang lain.
"Sebagai warga negara yang baik dan menganut sistem hukum, saya mempercayai untuk melawan apapun hukum adalah segalanya dan harus ditegakkan. Saya ditemani pengacara M Sholeh," ungkap Kusnan Hadi.
Pedagang angkringan tersebut juga mendapatkan dukungan dari masyarakat melalui WhatsApp dan Facebook. Lebih lanjut, ungkap Kusnan Hadi, para pendukungnya pun siap jika diminta datang sebagai saksi ketika dibutuhkan keterangannya.
Kusnan Hadi pun berharap MA kembali memenangkan gugatannya. Selain itu, dia berharap presiden mengerti kondisi ekonomi warganya di tengah pandemi corona saat ini.
“Pengadilan itu perbentengan terkahir. Kita menganut negara hukum jadi harus percaya padanya. Saya berharap MA memenangkan gugatan saya agar tidak menaikkan BPJS. Serta, Jokowi mengerti kondisi perekonomian masyarakat saat ini," tutur dia.
Selagi menunggu keputusan hasil sidang MA, Kusnan Hadi tidak berani berandai-andai. Namun jika dirinya boleh berharap, tentu dia kembali ingin memenangan gugatan perihal tarif BPJS Kesehatan jilid II ini.
“Saya sekarang hanya menunggu keputusan MA dan tidak berani berandai-andai. Langkah selanjutnya lihat nanti setelah keluar putusan,” tutupnya.