Kursi Panas Sidoarjo 1: Tiga Bupati Terjerat Kasus Korupsi
Kursi bupati di Sidoarjo sepertinya terasa panas pasca reformasi 1998. Sejak tahun 2000 hingga saat ini tiga bupati di Sidoarjo harus berakhir di tahanan KPK.
Tiga bupati tersebut adalah Bupati Win Hendarso periode 2000-2010, Bupati Saiful Illah periode 2010-2020, dan Bupati Ahmad Mudhlor Ali periode 2021-sekarang.
Era Bupati Win Hendarso
Bupati Win Hendarso, merupakan bupati hasil pilkada pertama Sidoarjo 2005. Dia divonis 5 tahun penjara pada 2013 karena terbukti terlibat kasus korupsi dana kas daerah.
Kasus korupsi yang membelit Win Hendrarso berujung sampai pada putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dalam vonisnya, MA menyebut Win Hendrarso korupsi Kasda 2005-2007 senilai Rp 2,4 miliar.
Kasasi kasus korupsi Win Hendrarso itu prosesnya berjalan hampir dua tahun. MA memutuskan vonis 5 tahun penjara kepada Win Hendrarso dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.
Dalam putusan Mahkamah Agung No.1891/Pid.Sus/2012 disebutkan Win Hendrarso terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
MA berpendapat terdakwa telah terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghukum terdakwa selama 5 tahun penjara dan terdakwa untuk dilakukan penahanan.
Kasus korupsi Win Hendrarso yang terkait dengan Kasda Sidoarjo 2005 menyeret tiga tersangka. Selain Win Hendrarso, ada juga Anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi Demokrat Nunik Ariyani. Kala itu ia menjabat Kepala Dispenda Sidoarjo dan staf Dispenda Sidoarjo, Agus Dwi Handoko.
Ketiganya dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap hilangnya dana kasda pada tahun anggaran 2005 dan 2007. Oleh Pengadilan Tipikor, Win Hendrarso divonis 1 tahun penjara namun yang bersangkutan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.
Dalam prosesnya, akhirnya, Pengadilan Tinggi memutus bebas Win Hendrarso karena menilai tidak ada unsur kerugian negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah sehat dari sakitnya, Win Hendrarso akhirnya bersedia ditahan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sabtu, 19 Oktober 2013. Win Hendraso dijemput oleh empat jaksa eksukotor yang mendatanginya di RS Primer Surabaya. Win Hendrarso kemudian mengajukan PK (Peninjauan Kembali).
Era Bupati Saiful Ilah
Kasus korupsi yang membelit Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bukan hanya satu. Tapi, pria yang akrab disapa Abah Ipul itu dijerat dua perkara yang disidangkan berbeda. Kasusnya sama-sama ditangani KPK.
Kasus korupsi Saiful Ilah yang pertama adalah terkait suap sejumlah proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Saiful Ilah diadili dan divonis 3 tahun penjara. Ia dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama rekannya Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto. Ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022.
Namun setelah itu Saiful Ilah kembali diseret ke pengadilan atas perkara gratifikasi Rp44 miliar. Dalam kasus ini ia divonis 5 tahun penjara.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dinyatakan bersalah dengan menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga sejumlah pengusaha selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dalam tempo 1 bulan.
Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan dan sudah dilakukan penyitaan aset tetapi belum mencukupi, maka sebagai gantinya Saiful Ilah akan dikenai pidana pengganti selama 3 tahun penjara.
Selain itu, terhadap Saiful Ilah juga dijatuhkan pencabutan hak politik. Haknya untuk dipilih warga dicabut selama 3 tahun setelah dirinya menjalani pidana penjara.
Era Bupati Ahmad Muhdlor Ali (Gus Mudhlor)
Kasus ketiga yang menjerat Bupati Sidoarjo kali ini dirasakan Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Selasa, 16 April 2024, KPK telah menyatakan menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Seperti ditulis sebelumnya, penetapan tersangka putera dari KH Agoes Ali Masyhuri tersebut berdasarkan pertimbangan penyidik dan keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi. "Termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya," kata Jubir Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Tim Penyidik kata Ali kemudian menemukan peran dan keterlibatan satu pihak dalam dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Advertisement