Kurir Sabu Ditangkap Usai Ambil Narkoba Pesanan Bosnya di Lapas
Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir sabu berinisial TPS, 28 tahun, warga Warugunung Baru, Surabaya. Pria itu diamankan usai mengambil pesanan narkoba milik bosnya yang ada di dalam lapas.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat gelagat aneh tersangka saat berada di Jalan Arjuna.
"Anggota yang mendapat informasi adanya dugaan peredaran yang dilakukan oleh tersangka," kata Daniel, Selasa, 14 Maret 2022.
Mendapatkan laporan itu, kata Daniel, sejumlah anggota pun diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Petugas di lapangan akhirnya menemukan satu nama, TPS, yang diduga bertugas sebagai kurir sabu.
Daniel mengungkapkan, polisi pun menemukan rumah tersangka, di Jalan Warugunung Baru. Untuk memastikan dugaan tersebut, petugas akhirnya melakukan penggeledahan.
Di rumah tersangka, lanjut dia, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu dengan berat total hampir 13 gram, amplop coklat untuk menyimpan narkotika dan pipet kaca.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti," jelasnya.
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui memang sempat mengambil paket sabu di sekitar Jalan Arjuna. Kata dia, barang haram tersebut milik bosnya, yakni JF, yang saat ini ada di dalam lapas.
"Dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu dibeli secara ranjau atas perintah bandarnya JF," ucapnya.
Tersangka disuruh bosnya mengambil sabu tersebut untuk diantarkan ke pelanggannya dengan cara ranjau. Dirinya dijanjikan upah sebesar Rp1,5 juta dalam setiap pengirimannya.
“Selanjutnya sabu itu diranjau kembali, dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan komisi uang sebesar Rp1,5 juta," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara.