Kurir Sabu asal Surabaya Ditangkap di Malang
Kurir sabu berinisial SH, usia 38 tahun, warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, diamankan jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, tersangka kerap mengedarkan barang tersebut ke sejumlah titik di Kota Malang.
"Tersangka mengirimkan sabu dengan sistem ranjau dan ditempatkan di beberapa titik di Kota Malang," ujarnya pada Sabtu 27 Februari 2021.
Leo mengatakan bahwa tersangka tersebut mendapatkan sejumlah sabu tersebut dari seseorang berinisial PJ. Saat, ini PJ masih dalam pencarian (DPO).
"Tersangka SH memperoleh sabu dari PJ melalui sistem ranjau. Awalnya sabu tersebut diterima tersangka sebanyak tiga ons. Namun, sebagian berhasil diedarkan atas perintah PJ," katanya.
Diketahui bahwa tersangka sehari-hari tinggal di rumah kontrakannya yang berada di Perum Nirwana Asri Blok G 4, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Ia diamankan di rumah kontrakannya pada 11 Februari 2021.
"Untuk satu kali pengiriman tersangka mendapatkan imbalan Rp1 juta," ujarnya.
Dari penangkapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,61 ons, dua buah timbangan elektrik, satu buah HP merek Redmi, satu buah dompet, dan empat bungkus kemasan plastik klip kosong.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.