Kurir Perempuan Selundupkan Sabu ke Lapas Probolinggo
Setelah tersangka DSR, 28 tahun tertangkap basah menyelundupkan sabu-sabu (SS) di dalam roti untuk narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo, polisi berusaha mengungkap peran kurir SS itu. DSR, perempuan muda, warga Sidoarjo diketahui disuruh jaringan narkotika dengan imbalan (bayaran) satu juta rupiah dalam sekali transaksi.
"Aksi DSR terbongkar karena setiap barang bawaan atau kiriman yang dibawa pembesuk ke lapas pasti diperiksa oleh petugas lapas secara detail," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wadi Sa'bani melalui Plt Kasi Humas, Iptu Zainullah, Selasa, 23 April 2024.
Petugas lapas yang terletak di sebelah timur Alun-alun Kota Probolinggo menemukan paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam roti, Kamis, 18 April 2024 silam. SS dengan berat total 7,1 gram itu dibagi ke dalam dua klip plastik dengan rincian 5,02 gram dan 2,08 gram.
“ DSR ini adalah kurir narkoba yang diperintah oleh LPA (narapina narkotika) mengirim paket sabu-sabu ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo," kata Iptu Zainullah.
Dalam pemeriksaan terungkap, LPA menyuruh menunggu DSR di Terminal Bungurasih, Sidoarjo. DSR kemudian didatangi oleh J yang kini statusnya buron (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang menyerahkan paket sabu-sabu.
Setelah itu DSR naik bus ke Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo. Dari terminal di Jalan Raya Bromo itu DSR kemudian naik ojek ke lapas. "Dari hasil pemeriksaan, diketahui, DSR sebelumnya telah sekali menjadi kurir sabu-sabu. Honor yang diterimanya berupa uang satu juta rupiah untuk setiap paket sabu-sabu yang berhasil diantarkan," kata polisi kelahiran Sampang, Madura itu.
DSR mau menjadi kurir sabu-sabu karena telah menjadi bagian dari jaringan narkotika ini cukup lama. "Diduga faktor ekonomi yang melatarbelakanginya,“ tambah Iptu Zainullah.
Hingga kini DSR masih ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Ia pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement