Kurir dan Pemesan Ditangkap Polisi Nganjuk Saat Transaksi Narkoba
Dua orang ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk. Keduanya ditangkap saat melakukan transkasi narkoba jenis sabu-sabu seberat 7.01 gram di pinggir jalan Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menahan dua orang, yaitu pria berinisial OS dan SB. Sedangkan satu orang lagi berinisial DK berstatus Daftar Pencariaan Orang (DPO) alias buron. Polisi juga menyita serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat 7,01 gram.
Menurut Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk telah menangkap dua orang pria inisial OS (27) Warga Kelurahan Kramat, Nganjuk yang diduga menjadi kurir dan SB(69) warga Kelurahan Ganungkidul, Nganjuk yang diduga sebagai pemesan, pada Rabu Juni 2024 lalu.
Kapolres Muhammad mengungkapkan kedua pria ditangkap di tempat yang berbeda. OS ditangkap terlebih dahulu (Selasa,05/06/2024). Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 kantong plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 7,01 (Tujuh koma enol satu ) gram yang diakui OS dibeli dari seorang pria inisial DK (DPO).
“Tim Satresnarkoba sebelumnya telah melakukan proses identifikasi dan pembuntutan beberapa waktu kepada OS sebelum akhirnya dilakukan penyergapan setelah melakukan transaksi Sabu di tepi jalan termasuk wilayah Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk,” ujar AKBP Muhammad dikutip pada Jumat 7 Juni 2024.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetyo Nugroho, mengatakan dari hasil pengembangan pemeriksaan OS, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap SB dimana ia diduga sebagai pemesan barang haram tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.