Kurir 250 Ribu Pil Koplo di Malang Terancam Pidana Seumur Hidup
Satreskoba Polresta Malang Kota mengamankan sebanyak 244 butir pil double L atau pil koplo dan 2,85 kilogram ganja serta 37,6 gram sabu-sabu dari tangan tersangka inisial, PW, 41 tahun, warga Jalan Sudanco Supriyadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Tersangka PW ini mengedarkan sejumlah barang narkotika tersebut kepada para pemesan dengan sistem ranjau (meletakkan barang narkoba di mana saja sesuai permintaan pemesan). Ia ditangkap polisi pada 3 November 2020.
"PW ditangkap di rumahnya," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jumat 6 November 2020.
Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di rumahnya berupa sabu-sabu, ganja dan pil double L.
"Kepada penyidik, tersangka mengaku barang tersebut milik seseorang berinisial LN (buron). Tersangka PW ini hanya bertugas sebagai kurir narkotika," kata Leo.
Leo menambahkan, dari pengakuan tersangka jumlah pil double yang dimiliki sebanyak 250 butir. Namun, sebagian sudah diedarkan. Sehingga yang berhasil amankan sebanyak 244 butir.
"Sebagian kecil pil doble L itu sudah diedarkan dengan cara diranjau. Sisanya berhasil kami amankan dan sita untuk barang bukti," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Advertisement