Kurban di Tengah Wabah PMK, MUI Keluarkan Fatwa Ini
Hewan kurban dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi perhatian masyarakat. Infeksi PMK dikhawatirkan berdampak pada kualitas daging yang dikonsumsi masyarakat.
Terkait kekhawatiran ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa nomor 32/2022. Fatwa tersebut membahas hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK.
"Di dalamnya ada rincian yang memastikan perlindungan namun tidak berlebihan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam dalam siaran pers online yang dilaksanakan Selasa 31 Mei 2022.
Fatwa MUI tentang hewan kurban dengan PMK MUI menjelaskan ada empat status hewan kurban yang terinfeksi PMK. Keabsahan hewan kurban bergantung pada kondisinya saat terinfeksi virus.
Keabsahan Hewan Kurban
Hewan yang terinfeksi PMK dengan gejala klinis ringan meliputi lesu, tidak nafsu makan, keluar liur berlebihan, dan lepuh ringan maka kurban hukumnya sah.
Selanjutnya, hewan yang terinfeksi PMK dengan gejala klinis berat meliputi lepuh pada kuku hingga menyebabkan pincang, tidak bisa jalan, dan fisik sangat kurus maka tidak sah menjadi kurban karena masuk kategori cacat.
Hewan yang terinfeksi PMK kategori berat tapi sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban, maka bisa dijadikan kurban. Hewan ini sakit sebelum Idul Adha dan sembuh pada 10-13 Zulhijjah
Hewan yang terinfeksi PMK kategori berat dan sembuh, namun lewat dari yang boleh kurban maka sembelihan dianggap sedekah bukan kurban.
Terkait PMK, Muslim tak perlu khawatir jika menemukan lubang pada telinga atau penandaan pada tubuh hewan kurban yang menandai sudah vaksin. Keduanya tidak mengurangi kualitas daging dari hewan kurban yang akan dibagikan, dikonsumsi, atau diolah penerimanya.
Fatwa tersebut terbit dengan mempertimbangkan ketentuan hukum hewan kurban. Antara lain hewan sehat, tidak cacat, tidak kurus, tidak sakit, dan cukup umur.
Jika Hewan Sakit
Jika sakit seperti cacat atau sakit ringan seperti pecah tanduk, sakit yang tidak mengurangi kualitas daging, maka memenuhi syarat dan hukum kurban sah.
Cacat dan sakitnya berat seperti hewan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, buta, pincang, sangat kurus, maka tidak memenuhi syarat. Berkurban dengan hewan tersebut hukumnya tidak sah.
"Semoga fatwa tentang hewan kurban yang terinfeksi PMK ini bisa bermanfaat bagi kita semua", kata Asrorun Niam.