Kuras ATM Kawan, Karyawati Koperasi di Kediri Dikecrek Polisi
Mengambil uang dengan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik temannya, seorang karyawati koperasi ditangkap Unit Reskrim Polsek Pesantren, Kediri. Kini, ibu rumah tangga berinisial AN berusia 30 tahun itu harus berurusan dengan polisi.
Kasus pencurian ini terungkap setelah korban, Puspitorini, 44 tahun, datang ke salah satu bank untuk menabung pada 4 Febuari 2020 lalu. Korban pun terkejut setelah melihat print out di buku rekening miliknya miliknya hanya tersisa Rp21 ribu.
Mencium gelagat tidak beres, korban kemudian berkoordinasi dengan pihak bank untuk diperlihatkan rekaman kamera cctv, ternyata di dalam CCTV tersebut terpampang wajah pelaku yang sedang mengambil uang di salah satu mesin ATM di Kediri.
Pengambilan uang itu dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember 2019. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku membobol uang milik korban tidak hanya di satu bank, melainkan juga bank lainya. Perbuatan tersebut dilakukan pada periode bulan yang berbeda.
Pelaku begitu muda menguras uang di dalam ATM milik korban lantaran sudah mengetahui nomor personal identification number (PIN) milik korban.
" Pernah ikut saat korban mengambil duit di ATM. Dia melihat nomor PIN-nya," Terang Kanit Reskrim Polsek Pesantren AKP Panggayuh ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat 7 Agustus 2020.
Ditambahkan AKP Panggayuh, selain mengambil uang di ATM, pelaku juga diduga pernah melakukan pencurian di rumah korban dengan menggasak uang tunai di dalam lemari sebesar Rp10 juta.
Pelaku tanpa kesulitan masuk ke rumah sahabatnya tersebut karena sudah hafal situasi di sana. Aksi itu dilakukan saat korban sedang tidak berada di rumah menjemput anaknya.
"Korban kan jemput anaknya, pelaku mungkin tahu situasi di sana. Ke sana dolan (main), karena tidak ada orang, akhirnya mengambil itu. Pertama mengambil uang kontan yang ada di dalam lemari, selanjutnya mengambil ATM karena tahu nomor PIN-nya," ujarnya.
Total kerugian yang dialami oleh korban terkait perbuatan pelaku sebesar Rp37 juta.
Petugas Polsek Pesantren yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut.
Meski laporan korban ke kepolisian sejak Februari 2020 lalu, tapi polisi baru merilis kasus tersebut lantaran masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti sebelum memastikan pelakunya.