Kurangi Jumlah Entrepreneur!
Apakah judul tulisan ini salah? Tidak. Judul tulisan ini benar dan kita harus melakukan itu jika kita ingin bangsa ini kuat secara ekonomi. Menjadi bangsa bos. Bukan bangsa anak buah. Menjadi bangsa produsen. Bukan bangsa konsumen.
Kok bisa? Lalu bagaimana dengan mereka-mereka yang selalu berkampanye agar orang-orang berbndong-bondong menjadi entrepreneur? Apakah mereka salah? Ya mereka salah. Jangan bicara tanpa data. Mari buka data yang valid.
Data BPS terbaru mencatat bahwa di negeri ini ada 57 895 721 pengusaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dibandingkan dengan data jumlah angkatan kerja 118,19 juta orang, artinya 49% prosentase pengusaha UMKM adalah 49%.
Andai sudah tidak Ada lagi pengusaha di luar UMKM tersebut, berarti dari 100 orang angkatan kerja, 49 orang adalah pengusaha dan sisanya yaitu 51 orang adalah pekerja. Artinya, setiap perusahaan yang didirikan pengusaha tersebut hanya memiliki 1, 04 pekerja. Atau dengan kata lain tiap perusahaan hanya terdiri dari 2 orang. Satu orang sebagai pendiri dan satu orang lagi sebagai karyawan.
Perusahaan yang dimaksud misalnya saja adalah sebuah warung kopi kecil yang didirikan oleh seorang pengusaha yang untuk operasionalnya mempekerjakan seorang karyawan. Perusahaan warung kopi kelas gurem. Tidak berbadan hukum. Mereknya tidak dikenal.
Bandingkan dengan perusahaan warung kopi asal Amerika Serikat ini: Starbucks. Laporan tahunan 2017 perusahaan besutan Howard Schultz ini menyebutkan jumlah karyawan sebanyak 277 ribu orang di seluruh dunia yang bekerja pada 16 559 gerainya. Yang di USA 185 ribu karyawan.
Kita harus faham bahwa bisnis saat ini tidak bisa lagi dibatasi oleh sekat-sekat negara. Dan nyatanya memang begitu. Starbucks pun sudah sejak tahun 2002 masuk pasar Indonesia dan pada akhir Januari 2018 web resmi mereka menyebut telah memiliki 326 gerai di 22 kota-kota besar di Indonesia.
Artinya, masyarakat yang mau nongkrong di warung kopi bisa memilih. Nongkrong di warung kopi milik pengusaha UMKM yang tidak terkenal tadi atau nongkrong di Starbucks. Dan Starbucks pun membukukan penjualan senilai USD 22,4 Milyar (IDR 323T) pada tahun 2017. Tentu saja sebagian adalah berasal dari gerai-gerainya di republik ini.
Bagaimana agar warung kopi kita tidak kalah dengan Starbucks? Tentu saja harus diperbesar dengan jumlah gerai belasan ribu seperti Starbucks juga. Caranya adalah dengan terus-menerus melakukan proses korporatisasi. Terus-menerus melepas saham baru.
Jika saja telah ada perusahaan warung kopi negeri ini membesar seukuran Starbucks dengan 277 ribu karyawan, artinya cukup ada 1 pengusaha dengan 277 ribu karyawan. Jika diterjemahkan secara prosentase, kita cukup dengan 1/277 ribu alias 0,00036 persen pengusaha. Bukan 49%. Hanya dengan prosentase itulah kita akan memiliki perusahaan-perusahaan sekelas Starbucks. Kita akan berdaya saing kuat dalam dunia bisnis yang sudah tidak ada lagi sekat-sekat negara.
Lalu dikemanakan 49% pengusaha UMKM itu? Mereka harus menjadi karyawan pada perusahaan-perusahaan besar sekelas Starbucks tersebut. Gajinya besar dan sebagaimana pola era korporatisasi di negara-negara maju, sebagian dari gaji mereka diinvestasikan untuk membeli saham berbagai perusahaan saat perusahaan tersebut menerbitkan saham baru untuk membesar sesuai pola korporatisasi. Mereka adalah para profesional yang juga pemilik berbagai perusahaan karena memiki saham berbagai perusahaan.
Dalam era korporatisasi, semua orang adalah karyawan profesional dan semua karyawan adalah pemegang saham. Bahkan entrepreneur pendiri perusahaan sekelas Starbucks pun juga bekerja sebagai direksi profesional perusahaan yang didirikannya sendiri. Mereka harus bekerja sesuai standart profesional karena ada banyak orang lain yang ikut berkontribusi menyetor modal untuk membesarkan perusahaan sebagai pemegang saham.
Howard Schultz pun demikian. Perusahaan memebesar dan saat ini saham yang dimilikinya sebagai pendiri Starbucks hanya sekitar 3%. Bukan karena ia menjual saham miliknya. Tapi karena Starbucks terus-menerus menerbitkan saham baru untuk memebesar. Dan....3% itu kini nilainya adalah Rp 31T. Pilih mana, menjadi pemilik 100% sebuah warung kopi pinggir jalan dengan 1 karyawan yang nilainya hanya beberapa juta atau pemilik 3% saham Starbucks tapi nilainya Rp 31T. Seratus persen dari beberapa juta atau 3% dari Rp 1036T? Tentu saja Rp 31T lebih menarik. Tentu saja 3% dari Rp 1036T lebih menarik.
Maka, turunkan jumlah entrepreneur. Jangan lagi berkampanye untuk menambah prosentase entrepreneur. Agar kita menjadi bangsa berekonomi kuat. Agar perusahaan-perusahaan kita menguasai pasar berbagai bangsa seperti Starbucks. Agar kita menjadi bangsa bos. Bukan bangsa anak buah. Kita bisa!
*) Oleh: Iman Supriyono, CEO SNF Consulting
Advertisement