Kurang dari 24 Jam Lagi Ahok Tinggalkan Bui
Setelah 20 bulan mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, akan bebas murni pada Kamis, 24 Januari 2019.
Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017. Dia dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Ini adalah pernyataan Ahok yang mengantarkan dirinya ke bui: "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kala Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa". Kalimat itu dilontarkan Ahok pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Sejak menjadi tersangka hingga menjalani persidangan, Ahok tidak ditahan. Begitu vonis diketok hakim, ia langsung dijebloskan ke penjara.
Awalnya dibawa ke Lapas Cipinang, tapi mantan Gubernur DKI yang dikalahkan Anis Baswedan dalam Pilgub lalu itu akhirnya dipindahkan ke Rutan Mako Brimob hingga berakhirnya masa hukuman yang harus dijalani.
Pemindahan Ahok dari Lapas Cipinang ke Rutan Mako Brimob karena alasan keamanan. Potensi gangguan lalu lintas juga jadi alasan, karena saat itu pendukung Ahok sempat demo di depan Lapas Cipinang menuntut Ahok dibebaskan.
Di balik bui, Ahok masih mengundang kontroversi, sama seperti ketika dia masih menjabat Gubernur DKI menggantikan Djoko Widodo yang naik derajat menjadi Presiden ke VII RI menggantikan Susilo Bambang Yudoyono. Kontroversi itu mulai dari keputusan soal kasus hukumnya, gejolak rumah tangga yang berakhir pada perceraian, hingga kisah percintaannya dengan seorang anggota Polwan yang masih simpang siur.
Kepastian tanggal pembebasan Ahok disampaikan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly. Terkait pembebasan ini, Yasona mengatakan bahwa pembebasan seorang nara pidana, disebut bukan sesuatu yang istimewa, karena menjadi hak asasi seorang napi yang telah menjalani masa hukuman.
"Ahok akan dibebaskan dari LP Cipinang pada jam kerja," kata Menkumham, di Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019.
Sementara itu, Ahok melarang pendukungnya menjemput ke LP pada saat akan meninggalkan LP Cipinang, Jakarta Timur. Alasannya untuk menghindari kegaduhan.
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Iqbal melalui pesan tertulis mengatan, Polisi tidak melakukan persiapan khusus. Normatif saja dan ditangani tingkat kewilayahan, yakni Polda Metro Jaya. (asm)
Advertisement