Jatim Akan Perpanjang Pendaftaran PPDB SMA/SMK Warga Tak Mampu
Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengusahakan perpanjangan pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri untuk jalur siswa tidak mampu.
Perpanjangan pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri kemungkinan dilakukan jika kuota 20 persen kursi untuk siswa tak mampu di setiap sekolah belum terpenuhi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Hudiyono mengatakan, sejak dibuka pengambilan pin mulai tanggal 11 hingga 13 Juni 2019 kuota total 20 persen untuk siswa tak mampu baru terisi sekitar 70 persen.
"Sampai semalam, pukul 02.00 WIB, saya cek ke ITS yang sudah tervalidasi untuk kuota warga tidak mampu kurang lebih 70 persen. Kita tunggu finalnya, kalau ada wali murid yang protes mengenai jadwal akan kita perpanjang bila kuota tidak terisi penuh," kata Hudiono.
"Jika masih ada kuota yang belum terpenuhi untuk kuota warga tak mampu, maka sekolah bisa membuka pendaftaran lagi hingga 20 Juni 2019," katanya.
Diinformasikan, pendaftaran PPDB SMA/SMK 2019 PPDB di Jawa Timur ada dua jalur, yakni jalur offline dan online.
Untuk jalur offline terdiri atas Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Inklusif, dan Jalur Keluarga Tidak Mampu. Sementara untuk jalur online terdiri atas Jalur Zonasi/Reguler.
Pengumuman untuk jalur offline, termasuk warga tidak mampu akan dilakukan pada tanggal 17 Juni 2019 mendatang.
Hudiyono memastikan, wali murid berkesempatan untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pendaftaran PPDB kembali.
"Makanya, mengurus SKTM tidak hanya dilakukan saat pengajuan pendaftaran PPDB saja. Seharusnya ya sudah diurus jauh-jauh hari," ucap dia.
Hudiyono mengimbau kepada perangkat desa dan lurah agar berhati-hati dalam menerbitkan SKTM.
"Bagi pejabat desa dan lurah yang menerbitkan harus hati-hati, karena kalau salah, kasihan siswanya karena bisa didiskualifikasi," katanya.
Sebelumnya, banyak wali murid di sejumlah daerah protes dan mengajukan perpanjangan pendaftaran PPDB untuk warga tak mampu. Protes tersebut dilakukan menyusul pendaftaran siswa tidak mampu ditutup terlalu pendek waktunya.
Padahal, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa baru memberikan kebijakan membolehkan warga tak mampu yang tak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk mendaftar PPDB dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Hudiono menjelaskan mengenai Permendikbud nomer 51 tahun 2018 yang mengatur tentang kuota lima persen untuk wali murid PNS atau pegawai swasta yang berpindah tugas kerja.
“Di Permendikbud nomor 51 tentang penerimaan anak dari keluarga pekerja swasta atau PNS yang berpindah tugas harus memenuhi syarat, seperti dokumen pribadi, kapan mulai mengajukan pindah, termasuk juga apa alasan pindah kerja. Jadi biar semua clear,” katanya.
Menurut Hudiono yang juga Kepala Biro Kesra Jatim ini, kuota khusus bagi PNS dan pegawai swasta dengan syarat-syarat di atas hanya lima persen dan saat ini sudah terpenuhi.
“Hanya lima persen saja kuotanya. Saat ini sudah mencukupi kok di sini. Kalau masalah syarat kan mudah. Kalau pindah tugas itu sudah pasti dilengkapi dengan surat izin pindah,” katanya. (faq)