Kuota Pekerja Difabel di Kota Malang Masih Belum Penuhi Target
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih belum bisa mendorong pemenuhan kuota pekerja difabel atau disabilitas baik pada instansi pemerintah maupun swasta.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53 ayat 2, perusahaan swasta wajib mempekerjakan tenaga kerja difabel minimal 1 persen dari jumlah karyawan.
Terkait hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa Pemkot Malang memang masih belum bisa memenuhi kuota pekerja difabel yang telah ditetapkan UU.
"Kami akui, kuotanya memang masih kurang. Perusahaan belum bisa menampung 1 persen pekerjanya yang difabel. Itu memang wajib, tapi ada persyaratan yang harus dipenuhi ketika pekerja difabel ingin bekerja di perusahaan tersebut," ujarnya pada Jumat 26 Januari 2024.
Arif mengatakan bahwa ada beberapa hal yang masih belum bisa dipenuhi oleh perusahaan swasta hingga perusahaan milik daerah terkait pekerja difabel. Salah satu item tersebut yaitu aksesibilitas di lingkungan kerja.
“Misal tempat kerjanya di lantai atas, tapi tidak ada sarana bagi difabel untuk naik ke atas. Hal itu menghambat difabel untuk bisa bekerja," katanya.
Maka dari itu pada 2024 ini, Pemkot Malang bakal mendorong jumlah pekerja difabel yang diserap oleh perusahaan swasta maupun milik pemerintah daerah. Sehingga harapannya nanti bisa memenuhi kuota yang telah diatur oleh konstitusi.
"Kami genjot pada 2024 ini agar amanah bisa terlaksana di Kota Malang. Kami juga akan koordinasikan dengan perangkat daerah terkait untuk kuota pekerja difabel di badan usaha milik negara," ujarnya.