Kuota Haji Tuban Ditambah, Pelunasan Diperpanjang
Kabupaten Tuban tahun ini mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 78 jemaah. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban telah mengundang 78 jemaah yang akan mengisi kuota haji tambahan tersebut untuk menerima sosialisasi.
Selain mendapatkan kuota haji tambahan, Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 1444 Hijriah yang semestinya ditutup 5 Mei 2023, diperpanjang hingga mendatang.
Kepala Kantor Kemenag Tuban, Ahmad Munir menyampaikan, hingga hari ini Kantor Kemenag Tuban mencatat sudah ada sebanyak 947 jemaah yang melakukan pelunasan, menyelesaikan pasporing dan biometrik dari jumlah total 1.158 jemaah.
"Jadi yang belum melakukan pelunasan ada sekitar 104 jemaah, dan Pemerintah Kabupaten Tuban mendapatkan kuota tambahan sebanyak 78 jemaah haji. Sehingga insyaallah total jemaah haji Tuban sebanyak 1.236 jemaah," jelas Ahmad Munir, Selasa 9 Mei 2023.
Munir menambahkan, Kantor Kemenag Tuban sudah mengundang 78 orang tersebut untuk menerima sosialisasi.
"Sampai Bimbingan Manasik Haji Massal yang rencananya kita laksanakan 13 kita undur 18 Mei mendatang, dan sudah kami tugaskan kepada Kepala KUA dan KBIHU untuk mengawal proses pelunasan sampai selesai," kata Munir.
Diharapkan, seluruh jemaah yang merupakan kuota tambahan ini segera melakukan pelunasan. "Insya Allah akan selalu ada jalan, tetap semangat berikhtiar karena yang terpilih sebagai kuota tambahan adalah orang-orang pilihan Allah," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Ashabul Yamin memaparkan pelunasan BPIH 1444 Hijriah dibuka sejak 11 April 2023. Pelunasan ini sempat ditutup 18 April 2023 seiring cuti bersama Idul Fitri.
"Usai libur lebaran, pelunasan dibuka kembali pada 26 April 2023," ujarnya.
Lebih lanjut, Ashabul Yamin mengimbau, para jemaah yang belum melunasi BIPIH untuk segera melakukan pelunasan. Mengingat proses pemberangkatan haji sudah dekat.
Kantor Kemenag Tuban sudah melaksanakan dan menindaklanjuti surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor:2681/Kw.13.05/HJ.00/05/2023 tentang Perpanjangan Masa Pelunasan Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444H/2023 M.