Kuntit Penyaluran Dana Bansos Covid, Fokus KPK Masa PPKM Darurat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menguntit penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
"Tentu saja KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, Rabu 7 Juli 2021.
Menurut Ipi, panggilan akrabnya, KPK berharap semua anggaran negara baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional.
Termasuk di dalamnya Bansos untuk masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional
"KPK berharap semua anggaran negara baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk di dalamnya bansos untuk masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik," jelas Ipi.
Ipi juga mengatakan, jika terdapar keluhan dalam penyaluran Bansos Covid-19, masyarakat bisa melaporkannya di aplikasi JAGA milik KPK.
"Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan keluhan pada Platform Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK," jelas Ipi
Pada fitur JAGA Bansos Covid-19, ia menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos termasuk di dalamnya bantuan UMKM.
Sedangkan, pada JAGA Penanganan Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayananan dalam penanganan pasien Covid-19, insentif dan santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19, klaim RS, dan terkait vaksin Covid-19.
JAGA Bansos Covid-19
"Terkait penanganan pandemi Covid-19, ada 2 fitur pada Platform JAGA, yaitu JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19 yang memfasilitasi keluhan dari masyarakat," jelasnya.
"Pada fitur JAGA Bansos Covid-19 masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos termasuk di dalamnya bantuan UMKM. Sedangkan, pada JAGA Penanganan Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayananan dalam penanganan pasien Covid-19, insentif dan santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19, klaim RS, dan terkait vaksin Covid-19," tambah Ipi.
Tidak hanya menampung keluhan, masyarakat juga dapat mencari tahu informasi tentang Covid-19 dan informasi terkait lainnya pada menu panduan di flatform tersebut.
KPK akan meneruskan keluhan kepada kementerian/instansi/pemda terkait dan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut.