Kisah Kunker Yasonna ke Serbia Pulang Bawa Buron BNI 17 Tahun
Akun Twitter Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) @Kemenkumham_RI mencuit perihal kesukseskan lembaga pimpinan Yasonna Laoly itu membawa pulang buron kakap Maria Pauline Lumowa, yang dikejar selama 17 tahun terakhir. Maria adalah tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,7 triliun.
Cuitan tentang keberhasilan penangkapan Maria Pauline Lumowa mulai diunggah 23 jam lalu, di mana akun Kemenkumham mengunggah video infografis tentang asas ekstradisi. Pada akun yang telah bercentang biru itu, juga diunggah keterangan yang membuat penasaran pembaca, "Selain MLA, kerja sama bidang penegakan hukum lain yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri adalah ekstradisi yang juga adalah salah satu agenda dari kunker Menkumham ke Serbia, mungkinkah ada kejutan?," tulis akun tersebut.
Cuitan berikutnya berisi proses ekstradisi buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Sejumlah foto dan video proses ekstradisi diunggah dalam sekitar 10 status, dengan yang terbaru diunggah pada 12 menit lalu, saat berita ditulis.
Dari keterangan di Twitter Kemenkumham, diketahui jika Maria Pauline Lumowa ditetapkan sebagai buronan pada tahun 2003. Sebulan sebelum ditetapkan sebagai buron, Maria Pauline Lumowa telah kabur ke Singapura. Jejaknya kemudian diketahui pada tahun 2010 di Belanda. Diketahui Maria saat itu sering pulang pergi dari Belanda ke Singapura.
"Pemerintah sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintahan Kerajaan Belanda pada Tahun 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979," cuit akun Kemenkumham. Dua kali permintaan itu berujung penolakan. Pemerintahan Belanda malah mengajukan keinginan untuk menyidangkan warga negaranya itu, di Belanda. Namun permintaan Belanda ini tak pernah terealisasi.
Hingga, upaya penegakan hukum memasuki babak baru setelah Maria Pauline Lumowa ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Sejak saat itu, Maria menjadi tahanan di Serbia. Upaya ekstradisi berhasil dilakukan oleh Kemenkumham bersamaan dengan kunjungan kerja yang dilakukan oleh Yasonna Laoly pada awal Juli ini.
"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," kata Yasonna dalam cuitan Kemenkumham, diaunggah dua jam lalu. Maria Pauline Lumowa tiba di Indonesia pada Kamis 9 Juli 2020, pagi ini.
Selain kesukseskan ekstradisi, Kemekumham juga mencuit sejumlah kegiatan lain saat kunjungen kerja di Serbia, sejak 2 Juli 2020.
Dilansir dari Kompas, kasus LC fiktif yang menyeret Maria Pauline Lumowa juga menyeret 11 nama lain yang semuanya telah mendapat vonis dari persidangan.
Maria Pauline Lumowa adalah bos dari PT Gramarindo Mega Indonesia. Perusahaannya berhasil membobol dana pinjaman dari BNI sebesar Rp 1,7 triliun sejak Oktober 2002 hingga Juli 2003, berbekal letter of credit fiktif.
Advertisement