Anggap Tak Adil, Mendikbud Akan Tambah Dana BOS untuk Daerah 3T
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, kembali melakukan kunjungan kerja ke daerah terpencil untuk memastikan program dan kebijakan Kemendikbud berjalan dengan baik. Kali ini Mendikbud meninjau pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Mendikbud ingin melihat langsung bagaimana kondisi pembelajaran selama pandemi Covid-19 di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Ia mengatakan kondisi di daerah tidak bisa diketahui secara langsung jika hanya dipantau dari Jakarta.
“Luar biasa. Pada saat ke lapangan, kami dapat mengetahui program-program mana yang benar sudah dirasakan dan mana yang belum,” ujar Mendikbud saat di Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Pembina, Londalusi, Rote Timur Kamis 12 November 2020.
Hal yang paling berkesan dari kunjungannya ke daerah 3T, kata Mendikbud, tantangan yang luar biasa bagi daerah-daerah yang tidak punya infrastruktur yang sebaik di Pulau Jawa.
“Saya baru dari Palu, Gianyar, setelah itu saya ke Rote. Jelas sekali kelihatan infrastruktur yang belum baik. Jaringan internet yang belum baik, sarana dan prasarana itu sangat besar kesenjangannya. Jadi ini yang harus benar-benar kita jembatani dan itu menjadi suatu hal yang menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Oleh karena itu, Mendikbud mengatakan pada tahun 2021, anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah-sekolah kecil di daerah-daerah 3T akan mendapatkan tambahan sebesar Rp 3 triliun.
“Selama ini dana BOS yang diterima sama semuanya. Merugikan sekali bagi sekolah-sekolah kecil dan di pinggiran jika disamakan biaya per anaknya. Padahal di daerah 3T itu biaya konstruksi mahal dan barang-barang juga mahal. Jadi ini akan meningkat signifikan pada 2021,” imbuh Mendikbud.
Sebelumnya, perhitungan dana BOS berdasarkan jumlah murid dan biaya per siswa disamakan. Metode perhitungan dengan berdasarkan jumlah murid, kata Mendikbud tidak terlihat adil karena harus mengelola sekolah dengan besaran dana BOS yang kecil.
“Kenyataannya di lapangan masih terjadi kesenjangan, terutama pada sekolah yang muridnya sedikit dan sebagian besar berada di daerah 3T,” tutur Mendikbud.
Sementara itu, bagi sekolah yang memiliki jumlah murid besar akan diuntungkan karena dapat menikmati kemampuan ekonominya dan bisa memiliki sarana dan prasarana yang lengkap.
“Ke depannya, kami akan mengubah cara perhitungan BOS. Tidak hanya berdasarkan jumlah peserta didik tetapi ada indeks kemahalan konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Mendikbud.
Melalui perubahan perhitungan dana BOS tersebut, Mendikbud menjamin tidak akan ada sekolah yang dana BOS-nya turun. “Jadi kita akan pastikan, tidak ada dana BOS yang turun tapi untuk teman-teman kita di sekolah-sekolah kecil, daerah terluar, tertinggal itu akan meningkat secara dramatis. Itu adalah yang namanya proafirmasi, prorakyat yang membutuhkan. Itu yang sebenarnya,” ujar Mendikbud.
Dengan dukungan dari Komisi X DPR RI, Mendikbud mengatakan, telah melakukan relaksasi mekanisme penggunaan dan BOS di mana 100 persen kepala sekolah diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menggunakan dana BOS.
“Kepala sekolah boleh gunakan untuk buat perahu agar anaknya bisa sekolah. Kepala sekolah boleh membeli gawai yang murah untuk dipinjamkan kepada anak-anaknya dan juga guru-gurunya. Kepala sekolah boleh menggunakan dana BOS-nya untuk bayar gaji guru honorer, dan membantu ekonomi guru. Namun, sekolah harus terbuka kepada masyarakat agar super transfaran penggunaannya, “tutur Mendikbud.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anita Jacoba Gah menyambut baik perubahan regulasi dana BOS untuk daerah 3T. “Kami sangat setuju dengan perubahan regulasi untuk dana BOS, karena memang mekanisme seperti ini yang dibutuhkan untuk daerah 3T,” tutur Anita saat mendampingi Mendikbud kunjungan ke Kabupaten Rote Ndao.
Anita menambahkan, yang terpenting perubahan regulasi ini adalah pengawasan penggunaannya sesuai dengan aturan pemerintah. “Kami harap, dana BOS ini betul-betul untuk daerah terpencil. Mohon regulasi ini diindahkan,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Mendikbud juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, membolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, memakai masker dan rajin cuci tangan. Mengingat Kabupaten Rote Ndao saat ini berada pada zona hijau dan kuning.
“Saya tahu Adik-adik ini sudah rindu sekolah, kangen bermain bersama teman-teman, banyak juga orang tua sekarang ini yang stres membimbing anak belajar di rumah,” tutur Mendikbud.
Mendikbud mengingatkan kembali kepada kepala sekolah dan guru-guru, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, yaitu Mendikbud, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri keputusan mengenai melaksanakan tatap muka di sekolah bagi zona hijau dan kuning berada di pemerintah daerah, kepala sekolah dan orang tua siswa. Jika ketiga pihak tersebut menyetujui untuk melakukan sekolah tatap muka, maka boleh dilaksanakan sekolah tatap muka.