Kunjungi Kabupaten Pasuruan, Menaker Periksa Prokes di PIER
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pasuruan, Jumat 27 Agustus 2021. Kunjungannya kali ini untuk melihat protokol kesehatan yang diterapkan oleh industri esensial yang diperbolehkan beroperasi 100 persen.
Salah satunya di PT Panasonic Lighting Indonesia yang berada di Kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). Dari pantauan di lapangan, Menteri Ida juga berkeliling di area produksi pabrik pembuat lampu itu.
Menurutnya, PT Panasonic Lighting Indonesia merupakan salah satu industri essensial yang diperbolehkan untuk beroperasi lantaran telah memenuhi persyaratan penting. Salah satunya telah menerapkan aplikasi Pedulilindungi.
Dia menjelaskan, perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
"Seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Pemerintah. Dan tentu saja sudah menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada semua karyawannya," katanya.
Dengan aplikasi Pedulilindungi, akan diketahui status vaksin dari setiap karyawan perusahaan. Kata Menteri, pemberlakuan aturan ini harus disertai dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan disiplin guna mencegah penyebaran atau penularan Covid-19.
Aturan tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Yang namanya protokol kesehatan ya harus ketat. Karena pembukaan kegiatan produksi bagi industri esensial harus betul-betul menerapkan prokes dengan baik dan benar," terangnya.
Lebih lanjut, Menteri Ida menegaskan bahwa melalui aplikasi Pedulilindungi, para buruh/karyawan yang sedang terpapar bisa terdeteksi, sehingga apabila ada 1 karyawan yang terpapar Covid-19, maka pabrik harus tutup selama 5 hari berturut-turut. "Apabila ada 1 karyawan perusahaan yang terpapar Covid-19, maka pabrik harus tutup 5 hari berturut-turut," singkatnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menambahkan, pengawasan protokol kesehatan pada perusahaan dipercayakan kepada Kapolres Pasuruan. Dalam artian, seluruh anggota Forpimda dibagi tugas untuk bisa mengawasi kebijakan yang diambil untuk beberapa sektor.
"Contohnya Pak Kapolres urusan perusahaan. Dandim 0819 Pasurun untuk urusan kesehatan seperti BOR Rumah Sakit dan sejenisnya. Kemudian Pak Kajari urusan Pasar dan Perindustrian. Pak Ketua PN Bangil urusan pariwisata dan lain sebagainya. Kita bagi tugas supaya percepatan ini sampai pada sasaran dan target," jelasnya.