Kunjungi BKP, Khofifah Serahkan LKPD Jatim Tahun 2021
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengunjungi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, Jalan Juanda, Sidoarjo. Dalam kunjungannya, Khofifah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.
Khofifah mengatakan, penyerahan LKPD merupakan salah satu proses yang memang harus dilakukan. Bahwa proses akuntabilitas pertanggungjawaban dari seluruh APBD di tahun sebelumnya berarti 2021 dilaporkan secara unaudited.
"Jadi laporan keuangan Pemerintah Daerah kami sampaikan kepada kepala BPK Jawa Timur, untuk selanjutnya dilakukan audit," ucap Khofifah, Jumat 18 Maret 2022.
Selain Khofifah, ada tiga bupati yang menyerahkan LKPD ke Kantor BPK RI Jatim. Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Khofifah menjelaskan, pihaknya juga meminta kepada Bupati dan Walikota seluruh Jawa Timur, untuk segera menyerahkan LKPD dengan tepat waktu. Selain itu, juga diharapkan, mereka membantu BPK dengan menyampaikan seluruh data yang diperlukan.
"Saya minta tolong seluruh Bupati Walikota dan teman-teman saya di Pemprov Jawa Timur, untuk memberikan support data semaksimal mungkin, koordinasi sebaik mungkin, dari seluruh hal yang dibutuhkan oleh tim dari pemeriksa BPK," himbaunya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono menjelaskan, dari 38 Kabupaten Kota di Jatim, baru 22 daerah yang telah menyerahkan LKPD ke BPK Jatim, ditambah satu Pemprov Jatim.
"Sampai hari ini sudah 22 Kabupaten atau Kota. Jadi hampir seluruhnya menyerahkan tepat waktu untuk daerah. Saya optimis masing-masing pemerintah daerah akan menyerahkan tepat waktu, mengingat batas akhir penyerahan hingga 31 Maret 2022," kata Joko.
Joko menambahkan, menyerahkan LKPD kepada BPK merupakan proses rutin yang harus dilaksanakan dan termasuk kewajiban Pemerintah Daerah.
"Ini adalah perintah Undang-Undang, bahwa kita harus melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban Kepala Daerah, yang diserahkan semestinya kepada DPRD, tapi sebelumnya harus diperiksa BPK dulu," terangnya.
Kemudian, lanjut Joko. BPK akan melakukan pemeriksaan dan audit. Sehingga nanti dapat muncul opini atas kinerja keuangan daerah tersebut, apakah mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Opini Tidak Wajar, dan Disclaimer. Tandasnya.