Kunjungi Bar Saat Lockdown, Singapura Cabut Izin Kerja Ekspatriat
Singapura mencabut izin kerja sejumlah ekspatriat lantaran melanggar aturan berkerumunan saat lockdown. Mereka terbukti berkerumun di dalam bar di sejumlah wilayah di Singapura.
Vonis bagi para ekspatriat dibacakan melalui sebuah persidangan. Diketahui, pelanggaran pertama terjai pada 16 Mei 2020. Sekelompok warga Inggris yang terdiri dari sejumlah laki-laki berusia antara 30 tahun hingga 45 tahun pergi ke sebuah bar bernama Robertson Quay, di pusat kota Singapura. Mereka berada di dalam bar selama 45 menit, dilansir dari BBC. Meski tak tutup, bar dan restoran tetap boleh menyajikan menu takeaway selama lockdown.
Di hari yang sama, kabar tentang kelompok bule yang minum di bar tanpa menggunakan masker beredar di Facebook. warganet pun ramai mengkritik keadilan pemerintah, menindak warga setempat namun membiarkan bule.
Selain mereka, tiga orang bule lainya juga diadili lantaran pelanggaran serupa. Adalah pasangan suami istri Amerika Serikat dan seorang warga Austria terbukti minum di dalam bar selama sekitar 30 menit. Mereka didenda sebesar 8.000 dolar Singapura.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM) lantas mencabut izin kerja secara permanen enam dari tujuh ekspat yang tertangkap minum bir di Robertson Quay.
Sedikitnya sebanyak 140 izin kerja telah dicabut sepanjang 1 Mei hingga 25 Juni akibat melanggar lockdown atau menerobos karantina di rumah. 98 di antaranya dilarang kerja secara permanen. "Individu ini ditemukan minum dan berkerumun dalam kelompok di tempat umum,' kata MoM.
Singapura sendiri mulai menerapkan lockdown sejak 7 April 2020 yang berlangsung hingga 1 Juni. Meski sejumkah pembatasan untuk restoran dan bar berlanjut hingga 19 Juni.
Selama lockdown, seluruh kerumunan baik publik maupun privat dilarang.
Advertisement