Kumham Jatim Terapkan Reward and Punishment Pemberi Bantuan Hukum
Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya mengoptimalkan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Salah satu caranya adalah dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemberi Bantuan Hukum (PBH). PBH yang tidak bisa memenuhi target anggarannya dipotong dan dialihkan untuk PBH yang serapan anggarannya lebih optimal.
Pengalihan anggaran itu ditandai dengan penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III 2023 di Kanwil Kemenkumham Jatim. Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kadiv Yankumham, Nur Ichwan.
Kadiv didampingi oleh Kabid Hukum Haris Nasiroedin dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Lusie Irawati beserta tim Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Tahun 2023.
"Pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2023 ini merupakan hasil evaluasi dari Tim Panitia Pengawas Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur," ujar Ichwan, Minggu 15 Oktober 2023.
Hasil evaluasi tersebut dilaporkan kepada Tim Panitia Pengawas Pusat (PANWASPUS) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan penilaian berbasis kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran selama periode kontrak bantuan hukum dari bulan Januari-September tahun 2023.
"Terdapat 25 OBH yang mendapat penambahan anggaran, sebanyak 15 OBH yang mendapat pengurangan anggaran, dan terdapat 25 OBH yang tidak mendapatkan penambahan maupun pengurangan," lanjut Ichwan.
Ichwan menerangkan total penambahan pagu anggaran yang diberikan oleh Tim PANWASPUS BPHN adalah sebesar 131 juta rupiah.
"Peningkatan kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran dari masing-masing Pemberi Bantuan Hukum merupakan hal utama yang harus ditanamkan dalam melaksanakan pemenuhan hak atas rasa keadilan, khususnya bagi orang atau kelompok masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum," tegas Ichwan.
"Para Pemberi Bantuan Hukum harus selalu menjaga integritas dengan berpedoman pada Pemberian Layanan Bantuan Hukum sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum," tutupnya.