Kumat, Residivis Curanmor Ditangkap Warga Saat Beraksi
Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap warga. Identitasnya, Ks, 42 tahun, Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa. Beruntung petugas Kepolisian datang untuk mengamankan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Muncar, Ipda Ocky Heru Prasetyo, mengatakan pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu, 9 Desember 2023. Dia beraksi di depan rumah korban M. Yusup Ibrahim 39 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Awalnya, menurut polisi yang akrab dipanggil Ocky ini, sekitar pukul 11.00 WIB korban memarkir sepeda motornya, Honda Supra dengan nopol P 2560 UG di depan rumahnya. "Dia memarkir motornya tanpa dikunci stang," jelas Ocky, Senin, 11 Desember 2023.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban keluar rumah. Saat itu dia melihat motor miliknya sedang dituntun pelaku. Korban bersama beberapa warga langsung mengamankan pelaku.
Saat itu pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa. Beruntung Polisi datang ke lokasi dan dengan sigap mengamankan pelaku. Sehingga pelaku tidak menjadi bulan-bulanan warga yang marah. "Pelaku kemudian kami amankan ke Polsek Muncar," katanya.
Ocky menjelaskan, saat diamankan, motor korban sudah dalam posisi on atau posisi hidup. Berkaitan dengan hal ini, pelaku mengaku kunci motor itu dihidupkan dengan menggunakan kunci yang dibawa rekannya. Dia menyebut rekannya sudah lebih dulu kabur. Polisi masih mendalami keterangan pelaku ini.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.
Catatan Kepolisian, tersangka bukan baru kali pertama melalukan aksi kejahatan. Dia sudah tercatat sebagai residivis. Sebelumnya pria ini sudah tiga kali keluar masuk penjara. "Semuanya dalam kasus yang sama," pungkasnya.