Kumandang Azan saat Jenazah di Liang Lahat, Benarkah Dilarang?
Seorang artis meninggal dunia. Ketika hendak jenazahnya telah di liang lahat, seseorang melarang ketika hendak diazani.
Persoalan kumandang azan saat jenazah di liang lahat hendak dikubur. Ini berulang kali terjadi di tengah masyarakat.
Bagaimana sesungguh dalam sudut pandang hukum Islam (Fikih). Berikut ulasan dan penjelasan lengkap soal tersebut.
Tampak dalam kehidupan sehari-hari, sering terlihat umat Muslim mengumandangkan azan ketika hendak memasukkan jenazah ke liang kubur. Azan sendiri merupakan seruan untuk salat yang biasanya dikumandangkan di masjid maupun musala.
Lalu apakah mengumandangkan azan di liang kubur adalah hal yang wajib? Jika tidak, bagaimana hukum azan ketika hendak memakamkan jenazah tersebut?
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Terkait adanya perselisihan di antara pendapat para ulama mengenai permasalahan azan ketika memasukkan jenazah ke dalam liang kubur (khilafiyyah).
Di antara mereka ada yang menganjurkan untuk mengumandangkan azan namun ada pula yang tidak menganjurkan. Sayyid Alawi Al-Maliki mencoba menjadi penengah dari dua poros pendapat tersebut.
Beliau mengatakan dalam kitabnya yang berjudul Majmu’ Fatawa wa Rasail:
اَلنَّوْعُ الثَّالِثُ فِعْلُهُ فِي الْقَبْرِى بَعْدَ وَضْعِ الْمَيِّتِ فِيْهِ. وَهَذا لَمْ يَثْبُتْ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِخُصُوْصِهِ لَكِنْ قَالَ الاَصْبَحِيْ لَا اَعْلَمُ فِيْ ذَلِكَ خَبَرًا وَلَا اَثَرًا اِلَّا شَيْئَا يُحْكَى عَنْ بَعْضِ الْمُتَأَخِّرِيْنَ قَالَ لَعَلَّهُ قِيْسَ عَلَى اسْتِحْبَابِ الْاَذَانِ وَالْاِقَامَةِ فِي اُذُنِ الْمَوْلُوْدِ وَكَاَنَّهُ يَقُوْلُ الْوِلَادَةُ اَوَّلُ الْخُرُوْجِ اِلَى الدُّنْيَا وَهَذَا اَخِرُ الْخُرُوْجِ مِنْهَا. وَفِيْهِ ضُعْفٌ فَاِنَّ هَذَا لَايَثْبُتُ اِلَّا بِتَوْقِيْفٍ اَعْنِى تَخْصِيْصَ الْاَذَانِ وَالْاِقَامَةِ وَاِلَّا فَذِكْرُ اللهِ تَعَالىَ مَحْبُوْبٌ عَلَى كُلِّ حَالٍ اِلَّا فِي وَقْتِ قَضَاءِ الْحَاجَةِ
Artinya; “Macam yang ketiga adalah adzan yang dilakukan setelah meletakkan mayit di dalam kuburan. Perbuatan ini tidak ada dalil khusus dari Rasulullah SAW. Tapi al-Ashbahi berkata: Dalam hal itu saya tidak menjumpai khabar atau atsar kecuali dalil yang diceritakan oleh sebagian ulama mutaakhirin, (mereka mengatakan) mungkin perbuatan itu disamakan dengan kesunahan adzan dan iqamah di telinga anak yang baru lahir. Seakan-akan ia ingin mengatakan, bahwa kelahiran merupakan awal masuk ke dalam dunia sedangkan kematian merupakan akhir keluar dari dunia. Pendapat seperti ini termasuk lemah karena mengkhususkan adzan dan iqamah tersebut merupakan perbuatan yang langsung diatur oleh Allah SWT. Namun—yang perlu diperhatikan—bahwa zikir kepada Allah SWT. merupakan perbuatan yang sangat disenangi, kapanpun dan dimanapun, kecuali saat buang hajat.”
Anjuran dari Kitab I’anah at-Thalibin
Mengenai keutamaannya, dalam kitab I’anah at-Thalibin, Sayyid Abi Bakar Muhammad Syato ad-Dimyathi mengutip pendapat Ibnu Hajar:
إِذَا وَافَقَ إِنْزَالُهُ القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ
Artinya; “Ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan adzan maka jenazah tersebut diringankan dari pertanyaan kubur.” WaAllahu a’lam. (Sumber: situs resmi Pesantren Lirboyo Kediri)