Kuliah Hukum Agraria, Unair Hadirkan 2 Korban Sengketa Tanah
Fakultas Hukum Universitas Airlangga menghadirkan tiga orang pembicara istimewa dalam perkuliahan bertajuk Negara Hukum, Kemanusiaan dan Ekologi, Rabu, 14 November 2018.
Tiga narasumber yang didatangkan ini merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan sengketa agraria. Tiga narsum tersebut adalah Yateno, Ketua Paguyuban Petani Jawa Timur asal Banyuwangi yang juga salah korban dari sengketa agraria di kampungnya Desa Wongsorejo dengan sebuah perusahaan tambang emas.
Kemudian Guretno, warga Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, yang mewakili Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) yang juga salah satu korban sengketa agraria di kampungnya dengan sebuah perusahaan semen Indonesia.
Dan satu lagi Herlambang P Wiratraman, dosen hukum Universitas Airlangga yang juga aktivis pendamping rakyat korban sengketa agraria.
Yateno di depan para mahasiswa memgungkapkan kondisi sengketa tanah di kampungnya Desa Wongsorejo, Banyuwangi yang mengalami sengketa dengan sebuah perusahaan pertambangan milik pemerintah.
Kemudian Guretno yang membeberkan penjuangan masyarakat Kendeng dalam mempertahankan tanahnya yang bersengketa dengan PT Semen Indonesia. Guretno berharap mahasiswa juga ikut berperan dalam pembelaan terhadap rakyat, tidak hanya melakukan orasi.
"Mari bersama-sama turun langsung untuk menyelesaikan masalah agraria antara pemerintah dan rakyat, bukan hanya menghapal materi perkuliahan," katanya.
Sementara Herlambamg mengatakan hal-hal yang harus digarisbawahi untuk masalah agraria Indonesia adalah kekerasan yang sering dilakukan oleh oknum yang mengeksekusi tanah.
Selain itu juga kebohongan yang terjadi dan terstruktur rapi dengan pihak hukum. Peradilan sebagai alat untuk menindas warga dalam legitimasi dan hukum yang tidak pernah berpihak pada masyarakat tetapi pada siapa yang berkuasa.
"Pada kenyataannya praktek hukum di lapangan tidak berjalan baik, maka dari itu mahasiswa harus ikut bersuara," katanya.