Kuli Proyek di Jember Jadi Penjambret, Sasarannya Nenek-nenek
Pria berinisial SD, warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Jember tertangkap warga saat menjambret perhiasan di jalan, Kamis, 08 Juni 2023. Pria berusia 28 tahun itu sudah dua kali melakukan aksi jambret di Kecamatan Balung.
Kapolsek Balung AKP Sunarto mengatakan, pada Kamis, 08 Juni 2023 pukul 11.30 WIB, tersangka membuntuti pengendara yang sudah usia lanjut bernama Rumi. Rumi merupakan tetangga satu desa dengan tersangka.
Sesampainya di Jl Flores, Dusun Karanganyar, Desa Balung Lor, korban dipepet. Saat itu tersangka langsung menarik perhiasan kalung milik korban.
Korban yang sudah berusia 65 itu tidak menyerah. Ia berusaha mempertahankan perhiasannya sehingga terjadi aksi tarik menarik. “Korban berusaha melawan dengan mempertahankan perhiasannya sambil berteriak meminta tolong,” kata Sunarto, Jumat, 09 Juni 2023.
Tak lama kemudian pengendara lain mendekat menolong korban. Kendaraan tersangka ditendang hingga terjungkal.
Tersangka yang terjatuh dari sepeda motornya langsung dibekuk. Selanjutnya diserahkan ke polisi.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, tersangka sudah dua kali merampas perhiasan di jalan. Pertama dilakukan di Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung.
Dalam aksinya yang pertama, tersangka terekam kamera CCTV. Motor yang digunakan sama persis dengan motor yang digunakan saat melakukan aksinya yang kedua di Desa Balung Lor.
Modus yang dilakukan sama. Tersangka membuntuti pengendara sepeda motor perempuan yang berusia lanjut. Namun, dalam aksi yang pertama tersangka gagal mendapatkan kalung korban.
Meskipun telah berupaya sekuat tenaga hingga baju korban robek, namun pada akhirnya gagal setelah kalung korban terjatuh ke dalam baju korban. Tersangka hanya mendapatkan liontin dari kalung milik korban.
“Tersangka cukup meresahkan warga. Dalam satu minggu ini dia dua kali melakukan penjambretan. Modusnya sama, menyasar pengendara yang sudah nenek-nenek.” lanjut Sunarto.
Kepada penyidik tersangka mengaku melakukan aksinya sendirian. Namun, polisi masih terus melakukan pengembangan, karena yang bersangkutan sudah dua kali beraksi di Kecamatan Balung.
Tersangka beralasan terpaksa menjadi penjambret karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia sudah lama menganggur karena tidak ada panggilan untuk bekerja.
Tersangka biasanya bekerja sebagai kuli proyek saat pengerjaan proyek pengerasan jalan. Namun, proyek tersebut sudah lama tidak ada, sehingga tersangka tidak memiliki pendapatan yang tetap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam maksimal 9 tahun penjara.
“Tersangka saat ini ditahan di Polsek Balung. Kita sangkakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Sunarto.
Advertisement