Pekerja Bangunan di Banyuwangi Baca Mantra untuk Cabuli Gadis
Seorang kuli bangunan, M. Karim, 58 tahun, warga Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, tega mencabuli gadis kecil berusia 10 tahun. Pelaku melakukan perbuatannya di dapur rumah korban. Kebetulan pelaku sedang bekerja di dekat rumah korban yang rumahnya bertetangga desa dengan pelaku.
Perbuatan cabul korban dilakukan pasa Sabtu, 14 Agustus 2021. Sekira pukul 14:30 WIB, pelaku menyelinap ke rumah korban melalui pintu samping. Kemudian tersangka mengendap menuju ke dapur. Saat itu korban sedang memasak seorang diri.
“Kemudian tersangka mendekati korban untuk diajak duduk di samping tersangka,” jelas Kapolsek Singojuruh Iptu Abdulrohman, Jumat, 20 Agustus 2021.
Pada saat itu korban tersangka membisiki korban dengan mantra-mantra agar korban tunduk dengan keinginannya. Kemudian, secara tiba-tiba tersangka yang sudah dikuasai nafsu birahi mulai melampiaskan nafsunya dengan mencabuli korban.
Ternyata mantra-mantra yang diucapkan pelaku tidak mempan pada korban. Karena tak lama setelah pelaku mulai melakukan perbuatan cabul, korban melepaskan diri dari tersangka dan berlari keluar dari dapur.
“Setelah itu tersangka keluar dari dapur rumah korban dan pulang menuju ke rumahnya,” jelasnya.
Pada malam harinya, lanjut Abdul Rohman, korban telah menceritakan apa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Singojuruh.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengantar korban untuk melakukan visum. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mendapatkan bukti permulaan yang cukup, polisi mengamankan tersangka.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Singojuruh untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah baju lengan panjang warna merah, sebuah celana panjang warna warni.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.