Kuli Bangunan Asal Gresik Jual Istri Demi Keuntungan dan Dapat Kepuasan Seks
Totok 32 tahun, kuli bangunan tega menjual istrinya, IN 29 tahun untuk layanan seks threesome melalui media sosial Facebook (FB). Ia menjual istrinya demi meraup keuntungan dan mendapatkan kepuasan seks.
Pria asal Dusun Bunut Desa Randegansari Kecamatan Driyorejo, Gresik itu mematok tarif Rp 1,5 juta sekali main. Praktik Totok terbongkar oleh polisi ketika beraksi di sebuah hotel di Kota Mojokerto, Senin 4 November 2024.
Totok ditangkap saat berada di kamar hotel bersama IN dan seorang pelanggan berinisial AB. ’’Dua laki-laki dan satu perempuan ini dalam keadannya tanpa busana dan hanya tertutup selimut,’’ kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa 05 November 2024.
Rudi menjelaskan, Totok menjajakan istrinya kepada pria hidung belang di grup FB bernama Pasutri Surabaya. Di sana, pekerja serabutan itu menawarkan jasa seks threesome dengan harga Rp 1,5 juta untuk sekali main. Pelanggan yang berminat diminta membayar Rp 150 ribu sebagai DP alias tanda jadi.
Tarif itu juga sudah termasuk biaya sewa kamar hotel. Setelah disepakati, Totok dan istrinya kemudian meluncur ke hotel yang telah dipilih untuk menemui pelanggan di salah satu hotel di Kota Mojokerto.
"Setelah bertemu ketiganya masuk ke dalam kamar hotel secara bersama-sama dan melakukan hubungan badan bertiga," tegas Rudi.
Adapun barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp 1 juta, 2 kunci hotel, 2 handuk, 1 sprei, dan 1 HP. Polisi juga menyinta bukti percakapan di aplikasi WhatsApp.
Tersangka, kata Rudi, tega menjual IN karena terdesak kebutuhan ekonomi. ’’Alasan lainnya untuk memuaskan fantasi seksnya,’’ imbuh dia.
Dua alasan ini diakui Totok. Dia merayu istrinya agar mau dijajakan dan melakukan hubungan seks bertiga dengan orang lain. ’’Itu sudah kesepakatan bersama. Memang buat kebutuhan sehari-hari," ujar Totok saat ditunjukkan dalam konferensi pers.
Totok dan IN sudah dikaruniai dua anak. Sudah 5 kali pula mereka melakukan hal yang serupa di hotel Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, Totok dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2027 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 15 Tahun.