Kulakan Pertalite di Gresik Dijual Eceran di Lamongan Ditangkap
M Fathoni, 20 tahun, warga Dusun Rayung Desa Rayunggumuk Kecamatan Glagah, Lamongan terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Ia kedapatan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite subsidi di atas harga ketentuan pemerintah. Mestinya, seharga Rp10 ribu per liter, tapi dijual Rp12 ribu per liter. Selain itu, polisi membidiknya karena mencurigai BBM didapat karena penyimpangan prosedur.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil penumpang Station Wagon warna hijau metalik dengan nomor polisi W 1410 BF. Saat ditangkap mobil tersebut bermuatan BBM jenis Pertalite 13 jiriken ukuran 20 liter dan 11 jiriken masing-masing ukuran 30 liter.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, penangkapan M Fathoni yang kini resmi tersangka berawal Rabu 7 September 2022, sekitar pukul 21.00. Saat itu Kanit Polsek Glagah Ipda M Sokip mendapat informasi di Dusun Rayung Desa Rayunggumuk Kecamatan Glagah ada BBM Pertalite subsidi dijual eceran.
Selanjutnya, Ipda Sokib berkoordinasi dengan Kanit Pidter Polres Lamongan untuk melakukan pengecekan di toko milik pelaku. Karena dinilai memenuhi unsur kejahatan saat itu juga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lamongan.
"Setelah diperiksa, ternyata pelaku ini juga bekerja di SPBU Wedeng, Kecamatan Sidayu, Gresik," kata Ipda Anton, Kamis 8 September 2022.
Modusnya, lanjut Ipda Anton, pelaku dengan membawa lima lembar surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi atau tertentu yang dikeluarkan oleh UPT Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik.
Masing-masing atas nama Laili Istianah, Sri Widawati, Nur Fithrotin, dan Sudir. Setiap kali pembelian, pelaku membawa 20 jiriken ukuran 20 liter dan 30 liter yang diangkut dengan mobil. Alasannya untuk bahan bakar mesin pompa air.
"Per liter pelaku membelinya dengan harga Rp 10 ribu. Ternyata, pompa air tidak ada yang menggunakan BBM jenis Pertalite," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 1 sub 3e UU RI No. 07 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Junc to Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor : 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," kata Ipda Anton.
Advertisement