Kulakan Ganja ke Lampung Naik Vespa, Bandar Narkoba Diringkus
Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan, Jawa Timur berhasil meringkus bandar narkoba. Menariknya, seorang tersangka bandar narkoba, Dwi Siswanto (29), yang merupakan warga Dusun Plalangan, Desa Plosowahyu, Lamongan, berangkat langsung ke Lampung untuk kulakan ganja, dengan mengendarai vespa.
Harga murah menjadi pertimbangan pria yang akrab dipanggil Bodong itu, nekat menempuh jarak ribuan kilometer demi mendapatkan ganja yang lebih murah.
"Jadi si tersangka Bodong ini dari Lamongan berangkat ke Lampung menggunakan vespa, kemudian beli 1kg dengan harga Rp 1 juta, kemudian dibawa ke Lamongan," ungkap Kapolres Lamongan, Feby Hutagalung, saat pers rilis, Selasa, 8 Oktober 2019.
AKBP Feby Hutagalung menambahkan bahwa ganja yang didapat dari Lampung itu kemudian diedarkan oleh Dwi, alias Bodong di Lamongan bersama temannya Sigit Cahyono (29) yang juga merupakan tersangka.
"Masalah Narkoba ini adalah kejahatan transnasional, sehingga harus betul-betul kita seriusi untuk diberantas," tegasnya.
Untuk itu, Feby mengaku tidak akan berhenti mengusut tuntas pelaku-pelaku narkoba, demi memberantas narkoba di Lamongan.
"Ini masih dikembangkan, mudah-mudahan dari hasil pengembangan bisa mendapatkan hasil yang signifikan," tuturnya.
Selain menangkap Dwi, Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan juga berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika, dan mengamankan 13 orang tersangka pengedar dan pengguna, dalam kurun waktu tiga minggu.
Hal tersebut merupakan tangkapan terbesar sepanjang Feby Hutagalung menjabat sebagai Kapolres Lamongan.
"Ada kasus ganja, dobel L, dan sabu-sabu, jadi agak lengkap ini," tutur Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung.
Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti berupa 651 butir pil dobel L, setengah kilogram ganja, sabu-sabu 21,23 gram, sebuah mobil Honda Brio, tiga unit sepeda motor, timbangan elektrik serta alat hisap.
"Total tersangka yang kita amankan ada 13 orang, dari 9 perkara yang kita tangani. Semuanya mengaku merupakan pemain baru," pungkasnya.
Diketahui, selain Dwi alias Bodong dan temannya Sigit, 11 tersangka lain yang diamankan polisi diantaranya Ahmad Yanto (50), Heri Darwanto (41), Asafik (29), AR Hendro (32), Sya'dullah (33), Tawar (49), Iswanto (41), Sigit Cahyono (29), Sangsang Faisol (28), Agus Suhardi (27)' M. Syarif Hidayatullah (29) dan Setiaji (47).
Semua pelaku tersebut akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika pasal 111, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Untuk sabu-sabu dijerat pasal 112, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Sedangkan untuk dobel L dikenakan Undang-undang 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, pasal 197, dengan ancaman hukuman 15 tahun serta denda Rp 1,5 miliar.
Advertisement