MAJU Bakal Gugat Hasil Pilwali Surabaya ke MK
Pasangan Calon Walikota Surabaya nomor urut dua, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, akan mengambil langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi kemenangan paslon nomor urut satu, Eri Cahyadi-Armuji, jika telah ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya.
Salah satu kuasa hukum pasangan MAJU, Mohammad Sholeh menyampaikan, tuntutan itu akan disampaikan karena diduga tim dari pasangan Er-Ji telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sitematis, dan masif.
Sholeh menyebut dugaan kecurangan itu berdasar temuan di lapangan oleh tim kuasa hukum maupun simpatisan. Contohnya, terkait pemasangan baliho, Er-Ji memajang foto Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang tidak dicantumkan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
“Tukang becak dan sebagainya pasti tahunya Bu Risma ya walikota. Jadi itu pasti melekat. Lalu kok dibiarkan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)? Makanya bicara TSM bukan hanya yang dilakukan incumbent, tapi juga penyelenggara KPU dan Bawaslu netral atau tidak,” ungkap Sholeh di Posko Pemenangan MAJU, Surabaya, Kamis 17 Desember 2020.
Selain itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2019 dalam Pasal 22 Ayat 1 mewajibkan memasang pelat izin atau stempel masa berlaku izin yang terlihat jelas.
“Kemudian wajib memasang nomor telpon biar bisa dipertanggungjawabkan dan menuliskan masa berlaku reklame. Nyatanya semua tidak ada masa izin berlaku, sehingga patut diduga bodong yang mestinya ditebang malah digawe bancaan (perayaan). Itu tindakan walikota yang mana posisi reklame yang mestinya ditebang malah dibiarkan,” ujarnya.
Selanjutnya, ia mengaku memiliki bukti adanya pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang dilakukan langsung oleh Risma. Hal itu dinilai telah melanggar aturan netralitas kepala daerah dan ASN.
Selain itu, kecurangan lainnya adalah pemasangan iklan berbau kampanye pada saat masa tenang. “Sehingga, pelanggaran itu terpenuhi. MK tak sekadar bicara angka tapi kebenaran substansial. Kami minta harus ada diskualifikasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Machfud Arifin mengaku, upaya ini adalah bentuk terima kasih dan pertanggungjawabannya terhadap 426 ribu lebih suara masyarakat padanya dalam Pilwali Surabaya.
“Saya sampaikan terima kasih bahwa saya bersama Pak Mujiaman mendapat suara 426 ribu lebih suara. Tentunya ini yang yang kami ucapkan terima kasih dan akan kami pertanggungjawabkan. Kami akan mengirimkan gugatan ke MK,” ungkap Machfud.
Ia mengaku, dalam gugatan ini tidak mempermasalahkan hasil kekalahannya. Namun, ia ingin meninggalkan warisan demokrasi yang baik untuk Surabaya ke depan.
Diketahui, dalam gugatannya, pasangan MAJU telah menunjuk tim kuasa hukum. Di antaranya, Febri Diansyah, Donal Fariz, Veri Junaidi, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Mohammad Sholeh.