Kuat Maruf Dijebloskan ke Lapas Salemba, Usai Diskon 5 Tahun
Ada kabar baru lagi dari Kuat Maruf. Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Joshua itu dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023. Kuat Maruf akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun.
"Terpidana Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan.
Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Kuat Maruf diketahui dapat diskon hukuman penjara lima tahun di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Ia diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan, Selasa 8 Agustus lalu.
Sebelumnya Kuat Maruf divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PM Jaksel) selama 15 tahun penjara.