Kuat Ma’ruf, RR dan PC, Kenapa Tak Cegah Penembakan ke Brigadir J
Dalam sidang dakwaan yang dibacakan jaksa disebutkan, saksi Kuat Ma’ruf dan Rizky Rizal (RR) dan Putri Candrawathi (PC), diduga mengetahui rencana penembakan atas Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bukannya mencegah rencana penembakan atas korban Brigadir J, tetapi tiga saksi itu justru mendukung.
Disebutkan oleh jaksa, saksi RR, Kuat Ma’ruf dan PC, kenapa tidak mengingatkan, tapi justru mendukung. “Kenapa tidak mengingatkan,” ujar Jaksa, dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Setelahnya, mobil yang dibawa saksi RR berangkat menuju ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Selanjutnya korban Brigadir J langsung membuka pagar rumah dan masuk ke dalam. Sementara saksi Kuat Ma’ruf yang berada di lantai I, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon. Padahal, ketika itu hari belum begitu gelap.
Soal menutup pintu, juga dibacakan dalam dakwaan. Harusnya yang bertugas menutup pintu rumah itu bukannya Kuat Ma’ruf, karena itu bukanlah pekerjaannya. Karena tugas menutup pintu itu dilakukan Diryanto alias Kodir—asisten rumah tangga (ART) di rumah mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini.
Dalam pembacaan dakwaan juga disebutkan oleh Jaksa, dimana saksi Kuat Ma’ruf, juga membawa sebilah senjata tajam. Senjata tajam itu sempat digunakan untuk mengancam Kuat Ma’ruf ke Brigadir J.
Seperti diketahui kasus dugaan pembunuhan berencana terjadi di rumah dinas Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, pada Jumat 8 Juli 2022. Dari kejadian tersebut, awalnya Polri menyebutkan, telah terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Belakangan kasus tersebut terbongkar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus, yang ternyata tidak terjadi kasus tembak menembak. Yang ada adalah, Bharada E menembak Brigadir J.