Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa
Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo sekaligus terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuat Ma'ruf ikut terlibat dalam skenario mantan Kadiv Propam Polri itu untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Lokasinya di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," ujar jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin 16 Januari 2023.
Tuntutan delapan tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Joshua)," kata jaksa.
Untuk hal yang memberatkan, lanjut jaksa, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Joshua dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
“Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” jelas jaksa.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum atas perbuatan pidana, hingga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan kasus kematian Brigadir Joshua.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi, hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” jaksa menandaskan.
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Putri Candrawathi, melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement