Kuasa Hukum Saiful Ilah Ajukan Eksepsi Dakwaan Gratifikasi
Usai dinyatakan bebas dari hukuman selama satu tahun terkait kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali terjerat tindak pidana gratifikasi sejumlah Rp44 miliar.
Saiful Ilah menjalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Sidang kedua tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rohmad Amrulloh menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan KPK.
Menurut Rohmad, Saiful Ilah pernah diperiksa, dituntut dan menjalani hukuman dengan berkekuatan hukum tetap atas kasus suap yang terjadi pada tahun 2020 lalu.
"Seluruh bukti-bukti seharusnya sudah diperiksa pada perkara dulu, dan tidak perlu lagi terjadi pengulangan pemeriksaan atas bukti-bukti yang ada, terlebih terdakwa kembali didakwa seperti hari ini," jelas Rohmad Amrulloh, Rabu 16 Agustus 2023.
Menurut Rohmad, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dinilai kurang cermat dan tidak jelas. Mengingat ada beberapa aliran dana yang diterima namun tidak untuk terdakwa juga turut dimasukkan dalam dakwaan.
"Barang yang murni dari hasil bisnis anaknya itu juga turut dimasukkan ke dalam dakwaan. Termasuk lelang bandeng yang mana jelas-jelas uangnya masuk ke Yayasan Delta Sejahtera. Artinya tidak masuk ke rekening pribadi terdakwa namun JPU memasukkan itu ke dakwaan," jelasnya.
Rohmad juga menyoroti pasal dalam dakwaan Saiful Ilah. Yakni pasal 12B Undang Undang No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaannya, mantan Bupati Sidoarjo dua periode itu didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 44 Milyar. Baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, Camat, Kades, hingga pengusaha.
"Kami akui pada pasal 12B ada pembuktian terbalik. Namun jangan di gebyah uyah. Semua harus diungkapkan, terus kami diminta untuk membuktikan. Kalau memang barangnya tidak ada. Bagaimana kami harus membuktikannya," tegasnya saat ditemui usai sidang.
Pihaknya berharap ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut dapat membalikan semua dakwaan penuntut umum KPK demi hukum.
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU KPK memohon waktu kepada Majelis Hakim selama satu minggu untuk menyampaikan jawaban secara tertulis.