Bela Diri Lantaran Dibegal, Pelajar ZA di Malang Divonis Bersalah
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, memberikan vonis kepada pelajar pembunuh begal, yaitu ZA dengan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Satu, menyatakan bahwa ZA terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam LKSA selama satu tahun," ucap Hakim Tunggal PN Kepanjen, Nuny Defiary saat membacakan putusan sidang, Kamis 23 Januari 2020.
Dengan vonis hakim tersebut maka ZA harus menjalankan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Malang.
Terkait hasil putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum ZA, Bakti Reza Hidayat, mengatakan tim kuasa hukum dan keluarga ZA masih mempertimbangkan vonis yang ditujukan terhadap kliennya itu.
"Kami masih ada waktu 7 hari untuk mempertimbangkan putusan dari Majelis Hakim apakah menerima atau tidak," tuturnya pada Kamis 23 Januari 2020 usai sidang pembacaan tuntutan oleh Majelis Hakim di PN Kepanjen.
Ada pun yang menjadi bahan pertimbangan dari tim kuasa hukum ZA, yaitu, terkait pasal 49 KUHP mengatur mengenai pembelaan darurat untuk melindungi kehormatan dan kesusilaan atau harta benda sendiri pun orang lain. Dari pembelaan darurat itu lalu muncul yang namanya noodweer atau alasan pemaafan.
"Anak ZA memang melakukan penikaman namun hakim tidak melihat lagi mengapa ia melakukan penikaman itu. Anak ZA melakukan karena hendak mempertahankan harta-benda dan kesusilaan terhadap kekasihnya. Maka dari itu hakim tidak konsen terhadap pasal 49 KUHP," ujarnya.
Seperti diberitakan oleh Ngopibareng sebelumnya ZA yang berusia 17 tahun harus berurusan dengan kasus hukum setelah membunuh Misnan pada Minggu, 8 September 2019, lalu.
Ketika itu ZA bersama teman dekatnya berinisial VN lagi sedang berada di area ladang tebu di Gondanglegi, Kabupaten Malang. ZA dan kekasih lalu diketahui oleh Misnan bersama rekan-rekannya lalu mendatangi ZA dengan mengancam akan membegal serta akan memperkosa teman dekat ZA.
Karena merasa terancam, ZA lalu mengambil sebilah pisau yang ada di jok motornya lalu menghunusnya ke bagian dada Misnan yang seketika itu tewas.