Kuasa Hukum Tiga Aktivis Kamisan Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa Hukum Tiga Aktivis Kamisan Malang, Eva Tri Oktaviani, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, mengajukan penangguhan penahan kepada Polresta Malang Kota.
Eva mengatakan pengajuan penangguhan penahanan telah diatur dalam pasal 23 KUHAP. Dalam pasal itu, penyidik diberi kewenangan untuk mengalihkan status tahanan.
“Selain itu dalam proses ini masih membutuhkan pembuktian persidangan. Sehingga merujuk kepada asas praduga tak bersalah maka perbuatan ketiga orang ini belum dapat dikatakan bersalah sebelum menjalani persidangan,” katanya pada Kamis 30 April 2020.
Menurut Eva, penangguhan penahanan adalah cara menyelamatkan hak ketiga aktivis tersebut selama ditahan oleh pihak kepolisian.
Eva mencontohkan seperti salah satu kliennya, yakni AAF yang masih berstatus mahasiswa. Dengan pengajuan penangguhan penahanan hal pendidikan AFF bisa terselamatkan, apalagi dalam waktu dekat yang bersangkutan akan menempuh Ujian Akhir Semester (UAS) untuk menentukan kelanjutan studinya.
“Kemudian MAA juga seorang mahasiswa yang juga berdagang karena ayahnya baru saja meninggal. Dan SRA yang merupakan buruh pabrik yang berperan penting dalam kehidupan ekonomi keluarga,” tuturnya.
Sebagai jaminan Eva mengatakan pihaknya sudah melampirkan pernyataan dari orangtua yang bersangkutan dan para tokoh masyarakat. Pernyataan tersebut terang Eva sebagai bentuk jaminan bahwa ketiga pemuda tersebut tidak akan melarikan diri dan mempersulit proses hukum oleh kepolisian.
“Surat jaminan dan dukungan itu berasal dari orang tua, akademisi dan tokoh masyarakat yang menaruh simpati kepada ketiganya,” tutupnya.
Seperti diberitakan oleh Ngopibareng.id sebelumnya, Polresta Malang Kota menahan tiga tersangka Aktivis Kamisan Malang dengan tuduhan melakukan vandalisme yang diduga merupakan bagian dari gerakan anarko.
Ketiga pemuda tersebut masing-masing berinisial MAA, usia 20 tahun berasal dari Pakis, Kabupaten Malang, SRA, usia 20 tahun berasal Singosari, Kabupaten Malang dan AFF usia 22 tahun berasal dari Buduran, Sidoarjo.